Tuesday, February 11, 2014
Larangan dan Adab Buang Air
Buang air dalam terminoligi fiqih sering disebut dengan Qadhil Hajat. Yaitu perasaan mendesak untuk buang hajat. Baik hajat air kecil maupun hajat air besar. Pada dasarnya ada beberapa tatakrama yang harus ditaati bagi mereka yang hendak buang air.Pertama, dianjurkan mendahulukan kaki kiri ketika memasuki tempat buang air. Hal ini berlawanan dengan adab memasuki ruangan yang dimuliakan seperti rumah, mushalla, masjid dan lain sebagainya yang mengharuskan melangkahkan kaki kanan terlebih dahulu.
Kedua, ketika memasuki ruang buang air sunah membaca:
بسم الله اللهم انى اعوذ بك من الخبث والخبائث
Bismillahi allahumma inni a’udzubika minal khubutsi wal khabaits
Dengan nama Allah, Ya Allah aku berlindung kepada Mu dari godaan syaitan laki-laki dan perempuan.
Doa ini sangat penting mengingat tempat buang air yang identik dengan ruang kotor sebagai ruang berdiamnya para syaitan.
Ketiga, hendaklah berdo’a setelah membuang air sebagaimana doa yang diajakan oleh rasulullah saw:
غفرانك الحمد لله الذى أذهب عنى الأذى وعافانى
Ghufranaka alhamdulillahilladzi adzhaba anil adza wa ‘afani
Ya Allah aku mohon ampunan-Mu segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan rasa sakit dariku dan yang telah memberikan kesehatan
Keempat, hendaklah ketika memasuki tempat buang air memakai alas kaki dan tutup kepala. Demikian anjuran fiqih mengenai tatakrama buang air.
Adapun larangan yang harus benar-benar dihindarkan dalam buang air ada enam hal.
Pertama, janganlah membelakangi atau menghadap ke arab kiblat. Kecuali terdapat tabir pemisah seperti tembok atau memang ada ruangan khusus untuk buang air. Maka bebas saja membuat toilet, WC dan kamar mandi ke arah yang disukai, asalkan tertutup.
Kedua, jangan melakukannya di air yang diam atau berhenti dan tidak mengalir.
Ketiga, jangan kencing atau berak di bawah pohon yang berbuah. Baik ketika musim berbuah atau sedang tidak berbuah.
Keempat, jangan melakukannya di jalan yang biasa dilalui manusia, di tempat berteduh dan juga di dalam lubang bumi yang bundar.
Kelima, jangan berbicara ataupun bercakap ketika sedang buang air. Kecuali dalam keadaan darurat.
Keenam, Jangan menghadap atau membelakangi matahari dan bulan ketika terbit atau terbenam dan terakhir, Jangan membawa sesuatu yang dimuliakan yaitu sesuatu yang bertuliska nama Allah swt. Demikian keterangan dalam Fathul Qarib al-Mujib dan Muraqil Ubudiyah. (Red. Ulil H)
Sumber : www.nu.or.id
Related Posts:
adab Fiqih
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar: