Ad 468 X 60

.

Sunday, July 13, 2014

Widgets

Penjelasan Hadis Tentang Bid`ah

Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:
"من عمل عملا ليس فيه أمرنا فهو رد"
"من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد"

Hadis ini telah menyibukkan banyak kalangan, hingga ada sebagian kelompok yang membatasi banyak hal dan berkata “ini adalah bid`ah!”. Mereka berlandaskan atas hadis tadi, namun mereka melupakan ‘dilalah’ dari setiap kata dalam hadis tersebut. Padahal Imam Ghazali dalam kitab al-Mustashfa menyatakan bahwa pemahaman akan ‘dilalah alfaz’ adalah pondasi utama dari ilmu usul fikih, dan siapa yang tidak menguasai ilmu usul fikih maka ia tidak akan mampu memahami hadis nabi secara benar.Di dalam hadis ini terdapat kata ‘ ما ليس منه’. Kita perlu mengetahui perbedaan antara suatu perkara yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan syariat dan perkara yang memiliki landasan dalam syariat. Banyak sekali perkara yang memang memiliki landasan dari syariat yang berupa dalil-dalil umum dan umat muslim menerapkannya di beberapa keadaan yang baru. Hal itu sama sekali bukanlah bid`ah, ia memiliki landasan yang kuat dari syariat, termasuk ke dalam dalil-dalil umum, dan dihasilkan dengan proses kias yang sahih.

Maka siapa yang tidak mengetahui tentang bab umum dan khusus dan bab kias dalam usul fikih, maka ia tidak mampu untuk membedakan apakah perkara ini memiliki landasannya dari syariat atau tidak. Jika memang sama sekali tidak memiliki landasan, maka itu jelas adalah sebuah perkara bid`ah. Namun jika ada landasannya maka itu bukanlah bid`ah. Hal itu tidak dilarang oleh syariat karena hal yang dilarang adalah mengadakan sebuah perkara yang sama sekali tidak memiliki landasan dari syariat.

Bagaimana kamu bisa membedakan antara perkara yang memiliki landasan dari syariat dan perkara yang tidak punya landasannya? Ya dengan memahami ilmu usul fikih. Jika perkara itu bisa dikiaskan dengan proses kias yang sahih, maka hal itu termasuk ke dalam syariat. Jika perkara itu memiliki landasan berupa dalil-dalil umum, maka hal itu termasuk ke dalam syariat. Perkara itu bukanlah perkara bid`ah, meski dilakukan dalam keadaan yang baru.

Kecuali jika ada suatu perkara yang baru di masyarakat, lalu ketika kita periksa ternyata ia sama sekali tidak memiliki landasan dari syariat baik melalui kias ataupun mencari dalil-dalil umumnya, maka hal itu jelas tidak termasuk ke dalam syariat. Hal itu adalah sebuah perkara bid`ah.

Ketidaktahuan sebagian kalangan akan ilmu usul fikih menjadikan mereka dengan mudah menjatuhkan vonis bid`ah terhadap berbagai macam perkara yang sejatinya memiliki landasan dari syariat, baik berupa kias yang sahih ataupun dalil-dalil yang umum. Maka, kalian jangan mudah terpedaya dengan permasalahan ini, dan kalian harus terus berusaha untuk memperkaya pengetahuan kalian dengan pondasi keilmuan yang benar.

-Syekh Usamah al-Azhari

Sumber : FB Suara Al-Azhar

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati

0 komentar: