Tuesday, June 3, 2014
Alasan dan Hikmah Baligh Berumur 15 Tahun
Perubahan zaman yang diiringi kemajuan teknologi, berdampak pada pertumbuhan manusia, menyangkut perkembangan tubuh, jiwa dan mental sehingga pada saat ini anak di usia dini-pun mengerti tentang sesuatu yang baru dimengerti oleh anak yang berusia dewasa, pada waktu dulu.Para Fuqoha menetapkan seseorang dikatakan baligh, salah satunya bila telah mencapai/sempurna umur lima belas (15) tahun baik laki-laki maupu wanita, kecuali yang pernah mengalami mimpi basah karena telah berumur 9 tahun baik laki-laki maupun wanita, atau haidl bagi wanita karena telah berumur 9 tahun.Timbul pertanyaan, terkait adakah hikmah di balik pembatasan umur lima belas tahun serta dalil dalam menentukan batasan umur 15 tahun ?
Hikmah dari pembatasan umur 15 tahun tersebut adalah bahwa pada usia tersebut seorang telah layak untuk menjalani nikah, tumbuhnya gairah seksual (syahwat), meningkatnya selera makan dan keinginan hidup yang royal (tabassuth), serta tumbuhnya hal-hal yang menuntut terwujudnya hal-hal diatas, sehingga semua itu dapat mendorong untuk berbuat sesuatu yang tidak selayaknya dan hal itu tidak bisa dicegah kecuali dengan ikatan taklif dan taqwa.
Dalil mengenai pembatasan itu adalah hadits Rosulullah Saw. yang diriwayatkan Ibnu 'Umar yang berstatus sebagai mufassir lafal بلوغ النكاح dan بلوغ الحلم dalam beberapa ayat Al-Qur'an. Hadits tersebut adalah
عَرَضَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ أُحُدٍ فِي الْقِتَالِ، وَأَنَا ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً، فَلَمْ يُجِزْنِي، وَعَرَضَنِي يَوْمَ الْخَنْدَقِ، وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً، فَأَجَازَنِي
"Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam menunjukku untuk ikut serta dalam perang Uhud, yang ketika itu usiaku empat belas tahun. Namun beliau tidak memperbolehkan aku. Dan kemudian beliau menunjukku kembali dalam perang Khandaq, yang ketika itu usiaku telah mencapai lima belas tahun" (HR. Al Bukhari)
Bisakah batasan itu berubah melihat kondisi saat ini ? Tentu saja tidak bisa bila perubahan tersebut untuk mempercepat usia baligh karena sudah ada dzohirun nash. Adapun berupa penundaan (baligh), ada madzhab Abu Hanifah yang memberi batasan usia baligh dengan 18 (delapan belas) tahun bagi laki-laki dan 17 (tujuh belas) tahun bagi perempuan( والله أعلم) .
red. Ibnu L Rabassa
disarikan dr : Bahtsul Masail (http://www.ppalanwar.com)
Maraji' :
- Syarh Nadham al-Ghazawat hal. 45
- Al Asybah wa al-Nadha-ir lil-Suyuthi 144-145
- Al Bujairami ala syarh Minhaj al-Thullab 2/433
- Al Hawi Al Kabiir 8/10-11
- 'Ujalah al-Muhtaj 2/787-788
- Al Muwafaqat 2/199
- Tafsir Imam Fakhruddin Ar-Razi 24/29-30
- Al Majmu' 14/171
- Al Umm 4/275-276
- Al Tasyri' al-Jana'i 1/16
- Sab'ah Kutub Mufidah 82-83
Sumber MMN: http://www.muslimedianews.com/2014/05/alasan-dan-hikmah-baligh-berumur-15.html#ixzz33aKl2g9g
Related Posts:
Fiqih
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar: