Thursday, February 19, 2015
Masak dan Mencuci Bukan Kewajiban Istri
Apapun bentuk hubungan suami istri dalam keluarga bisa dianggap sebagai bagian dari ibadah. Apalagi jika hubungan itu didasari dengan keikhlasan dan kasih sayang. Meski demikian jangan sampai unsur ubudiyah ini dijadikan alasan untuk ‘menindas’ satu sama lain. Karena hal inilah yang biasa terjadi dalam keluarga. Seringkali perempuan di keluarga menjadi ‘objek penderita’. Mulai dari memasak, mencuci, dan juga pekerjaan lain yang berhubungan dengan kebersihan.
Padahal ajaran Islam yang sangat menghormati perempuan. Memposisikannya sebagai makhluk yang terhormat. Seorang suami tidak bisa seenaknya saja memperlakukan sang istri. Begitu juga seorang anak tidak bisa demikian saja memerintah ibunya. Walaupun demikian kebiasaan dan adat yang berlaku.
Mengenai pekerjaan rumahan ini Madzhab Syafi’iyah, Hanabilah dan sebagaian Malikiyah berpendapat bahwa hal itu bukan kewajiban istri. Hanya saja lebih baik jika istri membantu suami dalam urusan rumah sebagaimana yang telah berlaku di masyarakat. Sebagaimana diterangkan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah juz 29
ذهب الجمهور (الشافعية والحنابلة وبعض المالكية) الى أن خدمة الزوج لاتجب عليها لكن الأولى لها فعل ما جارت العاجة به Jumhur Ulama (Syafiiyyah, Hanabilah dan sebagian Malikiyah) berpendapat bahwa tidak wajib bagi istri membantu suamianya. Tetapi lebih baik jika melakukan seperti apa yang berlaku (membantu).
Karena itulah meskipun seorang istri dengan ikhlas melakukan itu semua, tetapi wajib bagi suami untuk menjelaskan dan mekonfirmasi bahwa pekerjaan itu bukanlah kewajibannya. Dan hendaknya diperjelas pula bahwa pemberian nafkah sang suami tidak ada hubungannya dengan pekerjaan rumah tersebut. Dalam Khasyiyatul Jamal juz 4 dikatakan
وقع السؤال فى الدرس هل يجب على الرجل اعلام زوجته بأنها لاتجب عليها خدمة مما جرت به العادة من الطبخ والكنس ونحوهما مماجرت به عادتهن أم لا وأوجبنا بأن الظاهر الأول لأنها اذا لم تعلم بعدم وجوب ذلك ظنت أنه واجب وأنها لاتستحق نفقة ولاكسوة إن لم تفعله فصارت كأنهامكرهة على الفعل...
Wajib atau tidakkah bagi suami memberitahu istrinya bahwa sang sitri tidak wajib membantu memasak, mencuci dan sebagainya sebagaimana yang berlaku selama ini? Jawabnya adalah wajib bagi suami memberitahukan hal tersebut, karena jika tidak diberitahu seorang istri bisa menyangka hal itu sebagai kewajiban bahkan istri akan menyangka pula bahwa dirinya tidak mendapatkan nafkah bila tidak membantu (mencuci, memasak dan lainnya). Hal ini akan manjadikan istri merasa menjadi orang yang terpaksa.
Singkatnya, tidak ada kewajiban bagi istri membantu pekerjaan suaminya. Tidak juga mencuci dan memasak. Namun jika istri melaksanakan hal tersebut sungguh tidak ada ruginya.
Oleh ; Ustadz Ulil HadlrawiSumber : www.NU.or.id
Related Posts:
Fiqih Fiqih wanita
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar: