Ad 468 X 60

.

Tuesday, May 12, 2015

Widgets

Ngaji Kitab al-Ghayah wa at-Taqrib (Bagian Tiga) Thoharoh


كتاب الطهارة
THOHAROH (Sesuci)

     المياه التي يجوز بها التطهير سبع مياه ماء السماء وماء البحر وماء النهر وماء البئر وماء العين وماء الثلج وماء البرد ثم المياه على أربعة أقسام طاهر مطهر، مكروه وهو الماء المشمس وطاهر غير مطهر وهو الماء المستعمل والمتغير بما خالطه من الطاهرات وماء نجس وهو الذي حلت فيه نجاسة وهو دون القلتين أو كان قلتين فتغير والقلتان خمسمائة رطل بغدادي تقريبا في الأصح.

Terjemahnya:

Kitab Yang Menjelaskan Masalah Sesuci (Thoharoh)

Air-air yang bisa digunakan untuk bersuci ada tujuh macam air, yaitu:

1.   Air hujan
2.   Air laut
3.   Air sungai
4.   Air sumur
5.   Air sumber (mata air)
6.   Air salju
7.   Air embun

Air dibagi menjadi empat macam, yaitu:

1.  Air suci yang bisa mensucikan
2. Air suci yang bisa mensucikan tetapi makruh yaitu air yang dipanasi oleh sinar matahari (musyammas)
3.  Air suci tapi tidak bisa mensucikan yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci (musta’mal) dan air yang telah berubah, yaitu air yang telah berubah (sifat aslinya) karena tercampur sesuatu yang suci.
4. Dan air yang terkena najis (mutanajjis), yaitu air yang telah berubah sebab tercampur sesuatu yang najis sedangkan air tersebut kurang dari dua kulah ataupun mencapai dua qullah tetapi air tersebut berubah (sifat aslinya).

Yang dimaksud air dua qullah itu adalah air yang kurang lebih seukuran lima ratus ritel Baghdad menurut pendapat yang paling benar.

 Penjelasan:

*Thoharoh dari segi bahasa maknanya adalah membersihkan (an-Nidzofah), dari segi istilah maknanya adalah mengerjakan suatu perkara yang memperbolehkan dengan perkara tersebut untuk mengerjakan shalat seperti berwudlu, mandi, tayammum, dan menghilangkan najis. (lihat, Hasyiah al-Baijuri juz 1 hlm 34-35).

Menurut ulama yang lain, definisi dari thoharoh adalah suatu ungkapan untuk menyebut sebuah perbuatan yang dimaksudkan untuk menghilangkan hadats dan najis. (lihat, Khifayatul Akhyar juz 1 hlm 11).

Ada dua macam thoharoh, yaitu thoharoh dari najis dan thoharoh dari hadats. Thoharoh dari najis cara mensucikannya adalah dengan cara membersihkan benda yang terkena najis tersebut, baik berupa najis yang terdapat pada badan, pakaian, ataupun tempat kita. Thoharoh dari hadast cara mensucikannya dengan cara melakukan wudlu, mandi, ataupun tayammum.

Ada empat hal yang digunakan sebagai media/alat (wasail) untuk melaksanakan thoharoh, yaitu; air, debu, batu untuk istinja’, dan penyamakan.


*Al-Miyah adalah jama’ dari kata al-Maa’ yang bermakna air. Air sendiri adalah media utama yang digunakan untuk  bersuci. Menurut sebagian pendapat ulama, pengkhususan penggunaan air dalam masalah bersuci adalah merupakan permasalahan ta’abbudi atau ghoiru ma’qulatil ma’na (sudah dari dari sononya/tidak bisa dicerna ma’nanya). Menurut pendapat yang lain, hal ini adalah bisa dicerna ma’nanya (ma’qulatil ma’na), dengan alasan bahwasanya air adalah satu-satunya benda lembut yang bisa meresap yang sifat ini tidak bisa ditemukan pada benda-benda yang lain. (lihat, Hasyiah al-Baijuri juz 1 hlm 36).

Ada banyak macam air yang bisa digunakan untuk melaksanakan thoharoh, dalam pasal ini mushanif (penyusun kitab at-Taqrib) hanya menyebutkan tujuh macam air. Penyebutan tujuh macam air tersebut bukan berarti menafikan air-air lain selainnya tidak bisa digunakan untuk melaksanakan thoharoh, hal itu dilakukan dengan maksud untuk meringkas saja bahwasanya air yang biasa (wujud) dan umumnya digunakan untuk thoharoh adalah tujuh macam air tersebut. Contoh air lain yang bisa digunakan untuk thoharoh tetapi tidak disebutkan dalam tujuh macam air tersebut adalah air yang keluar dari sela-sela jari Rasulullah shalallahu’alaihi wasalllam sebagai salah satu mu’jizat yang diberikan Allah Ta’ala kepada beliau.

Syaikh Tajuddin as-Subuki menyebutkan urutan macam-macam air dari yang paling mulia sampai yang biasa dalam sebuah syiir;

وأفضل المياه ماء قد نبع**من بين أصابع النبي المتبع
Paling utama-utamanya air adalah air yang keluar dari sela-sela jari-jari Nabi yang menjadi anutan.
يليه ماء زمزم فالكوثر**فنيل مصر ثم باقي الأنهار
Kemudian air zam-zam kemudian air yang ada di telaga al-Kautsar, kemudian air yang ada disungai Nil negara Mesir, kemudian sisanya adalah air-air dari sungai-sungai yang lain.
 (lihat, Hasyiah al-Baijuri juz 1 hlm 37)
  
Dalil yang menunjukkan bahwasanya air hujan bisa digunakan untuk melakukan sesuci (thoharoh) adalah firman Allah Ta’ala dalam surat al-Anfal ayat 11:

إِذْ يُغَشِّيكُمُ النُّعَاسَ أَمَنَةً مِنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ وَيُذْهِبَ عَنْكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ عَلَى قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الأقْدَامَ

(ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kaki(mu).

Dalil yang menunjukkan bahwasanya air sumur bisa digunakan untuk bersuci adalah sabda Nabi shalallahu’alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh sahabat Sahal radliyallahu’anh;

يَا رَسُولَ الله إِنَّكَ تتوضأ من بِئْر بُضَاعَة وفيهَا مَا يُنجِي النَّاسُ وَالْحَائِضُ وَالْجنُبُ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عَلَيْهِ وَسلمالمَاءُ طُهُوْرٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ

Ya Rasulalloh, engkau berwudlu dari air sumur Budlo’ah yang digunakan orang-orang untuk bersuci (istinja`), untuk mandi orang yang haidl maupun junub. Rasululloh menjawab: air itu suci dan mensucikan, tidak bisa dinajiskan oleh sesuatu.

Dalil yang menunjukkan bahwasanya air sungai dan air sumber (mata air) bisa digunakan untuk bersuci adalah juga hadits di atas, karena air sungai dan air sumber adalah semakna dengan air sumur. (Lihat, Kifayatul Akhyar hlm 11-12).

Dalil yang menunjukkan bahwa air salju dan air embun bisa digunakan untuk bersuci adalah sabda Nabi shalallahu’alaihi wasalam yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah radliyallahu’anh;

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا كبر في الصلاة سكت هنية قبل أن يقرأ فقلت يا رسول الله ما تقول قال أقول اللهم باعد بيني وبين خطاياي كما باعدت بين المشرق والمغرب اللهم نقني من خطاياي كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس اللهم اغسلني من خطاياي بماء الثلج والبرد

Ketika Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam membaca takbir di dalam shalat, maka beliau diam sejenak sebelum membaca Al-Fatihah. Aku pun bertanya, "Demi kedua orangtuaku wahai Rasulullah, apakah kiranya yang engkau baca ketika berdiam diri diantara takbir dengan membaca Al-Fatihah?". Rasulullah menjawab, "Aku membaca Ya Allah, jauhkanlah diriku dari dosa-dosaku sebagaimana Engkau menjauhkan Timur dari Barat. Ya Allah bersihkanlah diriku sebagimana dibersihkannya kain yang putih dari kotoran. Ya Allah, sucikanlah diriku dari kesalahan-kesalahanku dengan air salju dan air embun.
 (Lihat, Kifayatul Akhyar hlm 12).

 *Mushannif menyebutkan empat macam pembagian air, yaitu:

1.     Air suci yang bisa mensucikan (thahir muthahir).  Maksudnya air tersebut dihukumi suci yang bisa mensucikan sesuatu dan tidak makruh digunakan untuk bersuci. Air ini juga disebut air mutlak, sebab air ini masih dalam keadaan murni dan statusnya tidak dipengaruhi oleh hal apapun selain pengaruh tempat, seperti air yang di sebutkan di atas, semuanya tergolong air muthlak.

Maksud air disebut dengan air mutlak adalah air yang tidak berubah penamaannya meskipun akan berubah peyebutannya sesuai dengan wadah atau tempatnya. Contohnya adalah laut, disebut sebagai air laut karena air tersebut letaknya di laut dan ketika sudah dipindahkan ke dalam kendi (wadah air) maka namanya akan berubah menjadi air kendi, dimasukkan ke jading menjadi air jading, dan demikian seterusnya.

Hal ini berbeda apabila penyebutan suatu air menjadi permanen atau tetap dikarenakan adanya benda lain yang mencampuri, seperti air yang dicampur dengan teh akan berubah nama menjadi air teh, air yang dicampur kopi akan berubah nama menjadi air kopi, air yang dicampur susu akan berubah nama menjadi air susu, demikian seterusnya. Penyebutan ini tidak akan berubah meskipun air teh yang semula diletakkan di kendi kemudian dituangkan ke gelas, namanya tetap disebut sebagai air teh, dan seterusnya. Air semacam ini (yang sudah tidak mutlak lagi) tidak dapat digunakan untuk bersuci seperti untuk wudlu, mandi, ataupun menghilangkan najis. (Lihat, Hasyiah al-Baijuri juz 1 hlm 40-41)

2.     Air thahir muthahir makruh. Maksudnya adalah air suci dan bisa digunakan untuk bersuci tetapi dihukumi makruh untuk digunakan, air ini biasa disebut dengan air Musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari). Kemakruhan penggunaan air ini adalah baik untuk mensucikan anggota badan ataupun untuk minum meskipun minuman untuk ternak karena dikawatirkan adanya bahaya yang ditimbulkan apabila air tersebut digunakan. Bahaya yang ditimbulkan apabila menggunakan air ini pada badan adalah bisa menimbulkan penyakit infeksi kulit (barosh). Apabila air ini digunakan untuk mensucikan yang selain badan, contohnya seperti baju, maka tidak dihukumi makruh.

Kemakruhan penggunaan air Musyammas apabila memenuhi dua syarat, yaitu:

a. Apabila air yang dipanaskan dengan panas matahari tersebut berada dalam sebuah wadah yang terbuat dari logam yang selain emas dan perak.
b. Air yang dipanaskan dengan matahari tersebut berada di daerah yang panasnya sangat terik seperti di daerah gurun pasir di arab. Daerah yang panasnya hanya sedang-sedang saja seperti Indonesia, apabila seseorang warga Indonesia memanaskan air dengan matahari dalam wadah yang terbuat dari logam, maka tidak dihukumi makruh.
 (Lihat, Khifayatul Akhyar hlm 13)

3.  Air suci tapi tidak bisa mensucikan, masuk kategori air yang suci tetapi tidak bisa digunakan untuk bersuci  adalah:

1. Air yang telah digunakan oleh seseorang baik orang tersebut adalah anak-anak ataupun wanita kafir dalam rangka menghilangkan hadats (baik hadits besar maupun kecil), juga air yang telah digunakan untuk menghilangkan najis meskipun tidak berubah sifatnya. Air ini disebut dengan air Musta’mal.
2.Air yang telah berubah salah satu sifatnya yaitu; rasa, warna, dan bau. Air ini disebut dengan air Mutaghyyir

Berdasarkan sebabnya, air muthaghayyir dibagi menjadi tiga macam, yaitu;
 a.  Mutaghayyir bi al-mukhalith. Yaitu air yang berubah sifat-sifatnya sebab bercampur dengan benda suci lainnya hingga mempengaruhi terhadap nama dan statusnya, semisal air kopi, teh, sirup, susu, dll. 
b.  Mutaghayyir bi al-mujawir. Yaitu, air yang berubah sifat-sifatnya sebab terpengaruh benda lain yang ada disekitarnya. Contohnya adalah air yang berdekatan dengan bunga mawar sehingga tercium aroma mawar pada air tersebut.
c. Mutaghayyir bi ath-thuli al-muktsi. Yaitu air yang berubah sifat-sifatnya sebab terlalu lama diam. Seperti air kolam yang tidak pernah digunakan oleh seseorang sehingga berubah sifatnya.

Di antara ketiga jenis air muthaghayyir tersebut hanya dua yang bisa digunakan untuk bersuci yaitu air mutaghayyir bi al-mujawir dan mutaghayyir bi ath-thuli al-muktsi. Dan yang tidak bisa digunakan untuk bersuci adalah air mutaghayyir bi al-mukhalith.

4. Air mutanajjis, Yaitu air yang terkena najis (kemasukan najis).    Berdasarkan ukurannya, air Mutanajis ada dua:

1. Mutanajis dalam ukuran air kurang dari dua qullah. Yaitu air yang terkena najis (kemasukan najis) sedang volumenya kurang dari dua qullah, baik berubah sifatnya atau tidak.
2. Mutanajis dalam ukuran air dua qullah atau lebih. Yaitu air yang terkena najis (kemasukan najis) sedang volumenya ada dua qullah atau lebih hingga najis mempengaruhi terhadap perubahan sifat-sifat air. Dan Jika tidak terjadi perubahan maka sah di gunakan untuk bersuci.

Sedangkan yang dimaksudkan ukuran air dua qulah atau lima ratus ritl Baghdad itu adalah sama dengan atau mendekati 270 liter atau sebuah wadah yang berbentuk kubus yang semua sisinya berukuran 58 cm.
 (Lihat, al-Tadzhib fi adilati Matn al-Ghoyah wa at-Taqrib, karya Dr. Musthofa Dib al-Bagho, hal 11).

اللهم انفعنا بما علمتنا وعلمنا ما ينفعنا  وزدنا من لدنك علما

ياعليم ياخبير والحمد لله رب العالمين

Sumber : Kang As'adDownload Mp3 02.Jenis-Jenis Air 7.6MBDownload Mp3 03.Air Mustakmal 8.3MB

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati

0 komentar: