Ad 468 X 60

.

Sunday, June 7, 2015

Widgets

Sayyidina Ali bin Abi Thalib KRW, Pencuri Yahudi dan Seorang Hakim

Oleh: Al-Habib Ali Zainal Abidin Al-Jufri

Pada suatu ketika, Sayyidina Ali bin Abi Tholib KRW, berjalan melewati sebuah perkampungan, saat melintasi sebuah rumah ia mendapati baju perangnya dipegang oleh seorang Yahudi, sedangkan Sayyidina Ali yakin bahwa Yahudi ini adalah yang mencurinya.

Bayangkan, Sayyidina Ali pada saat itu adalah seorang Amiril Mukminin, beliau seorang pemimpin, beliau seorang presiden.

Dengan santunnya beliau mengatakan kepada si Yahudi tersebut: “Ini adalah baju perang milikku yang telah hilang”.

Si Yahudi itu menjawab. “Tidak ini adalah milikku, engkau mengatakan seperti itu karena mentang mentang engkau adalah seorang amiril mukminin".

Lalu Sayyidina Ali berkata: “Tidak, dugaanmu itu keliru. Lebih baik kita mencari keadilan di pengadilan dan memutuskan siapa diantara kita yang benar di depan hakim”.

Akhirnya Sayyidina Ali pergi bersama si Yahudi tersebut yang notabenenya tidak seagama dengannya untuk menuju ke mahkamah (pengadilan), sedangkan yang mengikutinya itu adalah seorang amiril mukminin.

Sesampainya di mahkamah, beliau duduk dan si Yahudi tersebut duduk tepat dihadapannya.

Mereka Berdua menunggu keputusan sang hakim untuk memutuskan siapakah pemilik baju yang sebenarnya itu.

Allahu Akbar… 
Ternyata si Yahudi tersebut salah besar, karena hakim yang ada dihadapannya adalah Qadhi Syuraih. Qadhi Syuraih adalah salah seorang murid Sayyidina Ali bin Abi Tholib.

Setelah melihat hakim, si Yahudi tersebut bimbang dan ragu, pasti hakim tersebut memihak kepada sayyidina Ali (Amiril mukminin) dan akan menghukumnya dengan hukuman seberat beratnya.

Lalu Qadhi Syuraih pun memulai pembicaraannya, ia mendengarkan dengan seksama keterangan dari kedua belah pihak seraya berkata kepada Sayyidina Ali. “Wahai amiral mukminin perkara apakah yang akan engkau adukan?”

Sayyidina Ali menjawab. “Orang ini telah mencuri baju perang milikku".

Lalu Yahudi tersebut berkata. “Hendaklah bagi penuduh adalah bukti yang jelas.”

Kemudian Qadhi Syuraih berkata kepada Sayyidina Ali. “Wahai amiral mukminin apakah adakah sebuah bukti yang menyatakan bahwa baju perang ini memang benar benar milikmu dan si Yahudi ini adalah pencurinya?”.

Sayyidina Ali menjawab. “Wahai Qadhi, baju perang itu benar benar milikku, itu merupakan pemberian Rasulullah SAW”.

Qadhi Syuraih kemudian bertanya kembali. “Apakah dirimu memiliki saksi yang menyatakan bahwa baju perang ini benar benar milikmu wahai amiral mukminin?”.

“YA, aku mempunyai dua saksi. Saksi pertama, adalah pekerjaku, dan saksi kedua adalah anakku Hasan”. Jawab Sayyidina ali dengan mantap.

Lalu Sang hakim berkata. “Kesaksian mereka berdua tidak diterima...!!”

Sayyidina Ali menjawab. “Subhanallah… Adakah cucu Rasulullah SAW seorang penipu dan tidak dapat dipercaya?”.

“Sama sekali tidak wahai Amiral mukminin, Namun Sayyidina Hasan adalah anakmu, dan seorang anak tidak boleh menjadi saksi bagi ayahnya dalam situasi seperti ini. Juga pekerjamu (pembantumu) itu juga tidak sah kesaksiannya, karena ia bekerja denganmu dan sudah termasuk dari bagianmu”. Kata Qadhi Syuraih menjelaskan.

Lalu Sayyidina Ali menjawab. “Sekarang aku sudah tidak memiliki saksi lagi yang dapat membuktikan bahwa baju perang ini adalah milikku”.

Kemudian Qadhi Syuraih berkata dihadapan keduanya. “Demi menjunjung tinggi keadilan, jadi keputusannya, baju perang ini adalah milik si Yahudi ini".

“Jadi baju perang ini adalah milikku?”. kata si Yahudi sambil tidak percaya terhadap keputusan majelis hakim.

“Iya benar. Baju perang ini adalah milikmu.” Jawab Qadhi Syuraih dengan tegas.

Lalu Si Yahudi bingung dan tidak percaya akan hal yang sedang dialami nya ini. Dalam hatinya ia bergumam: “Bagaimana mungkin keputusan hakim ini berpihak kepadaku? Padahal aku berada di pihak yang salah dan Ali bin Abi Thalib ada dipihak yang benar dan ia benar benar pemilik baju besi ini, selain itu ia juga adalah seorang amiril mukminin.”

“Berarti aku bisa membawanya kembali dan baju perang ini adalah benar benar milikku?”. Kata si Yahudi ini memastikan keputusan hakim.

“Iya benar, ambillah baju besi ini dan kembalilah, karena engkau adalah pemiliknya yang sah dimata hukum”. Jawab Qadhi Syuraih meyakinkannya.

Lalu si Yahudi tersebut memandangi Sayyidina Ali seraya berkata. “Wahai amiral mukminin ini adalah keputusan hakim dan ini adalah milikku".

Sayyidina Ali menjawab. “Iya benar, ini keputusan hakim yang seadil adilnya dan baju besi ini adalah milikmu".

Kemudian si Yahudi itu tidak beranjak dari ruangan mahkamah sembari memandangi wajah Sayyidina Ali dan sang hakim.

Lalu ia berkata. “Ketahuilah wahai hakim… Bahwa baju perang ini sesungguhnya adalah milik Amirul Mukminin "Ali bin abi Tholib" dan sesungguhnya aku telah benar benar mencurinya”.

Lalu ia berpaling kepada Sayyidina Ali seraya berkata. “Wahai amiral mukminin, ulurkan tanganmu”.

Lalu Sayyidina Ali pun mengulurkan tangannya kepada si Yahudi tersebut, dan Yahudi itu menjabat tangan Sayyidina Ali sambil mengucapkan dua kalimat Syahadat “Asyhadu an Laa ilaaha illallaah wa Asyhadu anna Muhammad Rasulullah".

Ternyata Si Yahudi tersebut memeluk Agama Islam di hadapan sayyidina Ali Bin Abi Thalib yang di saksikan pak Hakim, karena ia suka dengan Agama islam yang sangat menjungjung tinggi keadilan..

"Alhamdulillah"

Shollu Alan Nabi Muhammad Wa Alaa Alihii Wa Shohbihi wa Dzurriyatihi Aj'maiin

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati

0 komentar: