Ad 468 X 60

.

Tuesday, July 7, 2015

Widgets

Definisi, Hukum dan Rukun I’tikaf

Niat I'tikaf
I’tikaf definisinya adalah berdiam diri di dalam Masjid disertai dengan niat.

A. Hukum I’tikaf:

  1. Wajib. I’tikaf menjadi wajib apabila bernadzar
  2. Sunnah. Sunnah merupakan hukum asalnya, terutama pada malam-malam Ramadlan
  3. Makruh. Jika seorang wanita yang beri’tikaf dapat menggerakkan syahwat para laki-laki, seperti wanita muda dan aman dari fitnah. Adapun jika tidak aman dari fitnah, maka hukumnya haram.
  4. Haram dan sah i’tikafnya, yaitu i’tikafnya seorang isteri tanpa izin suaminya
  5. Haram dan tidak sah i’tikafnya, yaitu i’tikaf seorang wanita yang sedang berhadats besar atau wanita yang sedang haid atau nifas.

B. Rukun-Rukun Ibadah I’tikaf


1. Niat

Maka wajib atas orang yang ingin beri’tikaf untuk berniat dan jika tidak berniat maka tidak sah i’tikafnya, dan tidak dapat pahala, karena i’tikaf memerlukan niat.
Contoh niat i’tikaf biasa :

نَوَيْتُ الاِعْتِكَافَ فِي هَذَا الْمْسْجِدِ مَا دُمْتُ فِيْهِ للهِ تَعَالَى

Yang artinya: “Aku Berniat i’tikaf dalam masjid ini selama aku berada di dalamnya karena Allah SWT”.

Contoh niat i’tikaf nadzar:

نَذَرْتُ الاِعْتِكَافَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ …… فَرْضًا للهِ تَعَالَى،
نَوَيْتُ الاِعْتِكَافَ الْمَنْذُوْرَ

Yang artinya: “Saya bernadzar untuk i’tikaf di dalam masjid……(menyebutkan berapa lama) karena Allah SWT, 
aku berniat melaksanakan i’tikaf yang aku nadzarkan”.


2. Berdiam Di Dalam Masjid Lebih Dari Tuma’ninah Dalam Shalat

Kadar tuma’ninah disini adalah kadar tuma’ninah dalam shalat, yaitu kadar membaca : سُبْحَانَ اللهِ , maka tidak sah jika mondar mandir begitu saja tanpa berhenti sejenak atau dengan hanya menyeberang saja, baik berdiamnya dalam keadaan duduk atau berdiri, sah i’tikafnya.


3. Di Dalam Masjid

I’tikaf tidak sah jika dilakukan di halaman Masjid, baik Masjid itu di pakai untuk shalat jum’at atau tidak Dan i’tikaf juga tidak sah jika dilakukan di Musholla, di Madrasah atau di rumah, harus di masjid.

Sumber : http://alhabibsegafbaharun.com/

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati

0 komentar: