Tuesday, September 23, 2014
Telaah Sunnah dan Bid'ah (bag.2, habis)
Semua itu terjadi setelah berpulangnya Rasulullah dan tidak ada satupun yang menganggap satu diantara hal diatas sebagai bid’ah dlalalah. Tidak mungkin ucapan Rasulullah paradoks dengan menjadikan setiap hal yang baru sesat, tapi juga berkata bahwa setiap hal baru di golongkan menjadi baik dan buruk. Hasilnya, setiap dari keduanya harus memiliki batasan-batasan dan ketentuan. Adapun mengumpulkan hal yang debatable (mukhtalafat) itu kewajiban bagi ulama untuk diverifikasi. Imam Syafii (150-204 H) sudah memberi batasan dan ketentuan untuk membedakan antara bid’ah yang baik dan buruk. Bid’ah yang buruk berarti apapun yang bertentangan dengan teks suci dan ushul syariat, dan yang baik adalah yang selaras dengan keduanya (teks dan ushul).
Sebagian orang berupauya berkelit dari kandungan hadis “barang siapa yang memulai hal yang baru yang baik dan buruk” dengan menafsiri dan menyeret hadis ini keluar jauh dari maksudnya sendiri, mereka berujar: “Yang dimaksud pada hadis tersebut adalah siapa saja yang menghidupkan kembali sunnah yang usang (ahya sunnatan majhuratan).” Padahal kalimatnya sendiri sudah jelas menganjurkan umat untuk menciptakan hal baru yang baik (insya’ sunan al-khair), begitu juga dilain kesempatan ada hadis yang menganjurkan untuk menghidupkan sunnah yang ditinggalkan (sunnah majhurah). Ada perbedaan jauh antara menciptakan perilaku (insya’) dan menghidupkan (ihya’), bukan?
Mereka juga menyangka dan ngotot bahwa anjuran untuk menciptakan (ihdats) dan memulai (ibtida’) hal baru yang baik hanya diarahkan dan dikhusukan pada zaman khulafa rasyidun, meski pada dasarnya hadis sudah sangat jelas tidak ada pengerucutan dan pengkhususan zaman tertentu. Pengkhususan hal ini pada masa tertentu adalah tindakan tanpa dalil.
Akhir kata, pertimbangan diterima dan tidaknya bid’ah atau hal baru ketika selaras atau kontradiktif pada nash, ushul syariat dan qaidah istinbath.
Telaah Sunnah dan Bid'ah (bag.1)
-Dr. Umar Abdullah Kamil
Sumber : FB Suara Al-Azhar.
Related Posts:
bid'ah sunnah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar: