Friday, March 29, 2013
MTA Halalkan Daging Anjing ?
Saat MTA mendapat kritikan hebat dari banyak kalangan karena telah menghalalkan anjing, seakan mereka mengelaknya. Padahal fakta menunjukkan, fatwa MTA atas kehalalan anjing itu sudah dipraktekkan dan diamalkan oleh sebagian pengikutnya. Namun, akhir-akhir ini Ustadz Ahmad Sukina membantah dan menyatakan, MTA tidak pernah menghalalkan anjing. Padahal banyak sekali warga Solo yang mendengar sendiri pengajian MTA yang menyatakan bahwa kehalalan anjing dengan alasan karena dihalalkan oleh Allah, karena dihalalkan oleh bukan MTA. Alasannya karena al-Qur’an dan as-Sunnah tidak pernah menyebutkan keharaman atau kenajisan anjing.Bantahan-bantahan dari pengikut MTA yang via internet atau blog yang mereka buat juga mendukung pimpinannya yang secara tegas bahwa MTA tidak pernah menghalalkan anjing. Bahkan dengan tanpa beban mereka menuduh orang menyatakan MTA menghalalkan anjing sebagai pendusta dan pemfitnah.
Namun saya meyakini, mereka pasti orang
yang baru masuk MTA atau bukan orang Solo, atau mungkin pura-pura tidak
mengetahui fatwa yang sudah dicetuskan pimpinannya. Sebab jika mereka
adalah warga Solo dan sekitamya, maka mereka akan mengetahui bahwa MTA
pernah menghalalkan anjing. Bahkan ketika Ustadz Ahmad Sukina membantah
telah menghalalkan anjing, banyak orang di Solo yang kemudian
menyebutnya (maaf) sebagai orang yang mencla-mencle (plin-plan).
Selain diakui oleh mantan MTA,
penyembelihan anjing pernah dilakukan oleh para pemuda di sebelah desa
saya yang mayoritas penduduknya adalah pengikut MTA. Bahkan dari
Boyolali diceritakan, beberapa pemuda MTA di salah satu desa di sana
pernah menyembelih dan memasak daging anjing. Cerita terakhir ini saya
dengar dari seorang ustadz yang kebetulan teman saya semasa di
pesantren.
Tetangga saya yang kebetulan mempunyai
menantu pengikut MTA-bahkan sangat menaati semua instruksi-instruksi
MTA-juga pernah memakan daging anjing. Sementara mertuanya hanya bisa
geleng-geleng kepala. Demikian dikatakan secara langsung oleh tetangga
itu kepada saya.
Sedangkan dalil kenajisan anjing adalah sabda Nabi SAW:
“Kesucian wadah kalian ketika di dalamnya telah dijilat anjing adalah dengan membasuhnya tujuh kali dan basuhan yang pertama (dicampuri) debu.” (HR. Muslim)
“Kesucian wadah kalian ketika di dalamnya telah dijilat anjing adalah dengan membasuhnya tujuh kali dan basuhan yang pertama (dicampuri) debu.” (HR. Muslim)
Ulama mengatakan, bahwa menyucikan
wadah, dimungkinkan karena hadats atau karena najis. Sedangkan wadah
tidak mungkin berhadats. Sebab ilu, kewajiban menyucikan wadah tersebut
pasti karena kenajisan anjing tersebut.
Begitu pula hadits riwayat Abu Hurarirah
“Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW pernah diundang ke salah satu rumah suatu kaum, lalu memenuhinya, dan diundang ke rumah kaum yang lain, lalu tidak memenuhinya. Kemudian hal itu ditanyakan kepadanya, dan beliau berkata: “Di rumah Si Fulan ada anjing dan di rumah fulan yang lain ada kucingnya. Dan kucing tidak najis.” (HR. Ahmad, ad-Daraqathni, al-Hakim dan al-Baihaqi)
“Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW pernah diundang ke salah satu rumah suatu kaum, lalu memenuhinya, dan diundang ke rumah kaum yang lain, lalu tidak memenuhinya. Kemudian hal itu ditanyakan kepadanya, dan beliau berkata: “Di rumah Si Fulan ada anjing dan di rumah fulan yang lain ada kucingnya. Dan kucing tidak najis.” (HR. Ahmad, ad-Daraqathni, al-Hakim dan al-Baihaqi)
Ulama yang tidak menajiskan anjing
hanyalah Imam Malik. Beliau menyatakan, hadits yang menjelaskan perintah
menyucikan wadah yang dijilat anjing adalah sekedar ta’abbudi. Namun
pendapat ini ditolak oleh banyak ulama.
Sedangkan terkait boleh tidaknya makan daging anjing, mayoritas fuqaha mengharamkannya. Sebab anjing termasuk hewan yang mempunyai taring kuat untuk menyerang dan karena kenajisannya yang disepakati oleh mayoritas ulama.
Sedangkan terkait boleh tidaknya makan daging anjing, mayoritas fuqaha mengharamkannya. Sebab anjing termasuk hewan yang mempunyai taring kuat untuk menyerang dan karena kenajisannya yang disepakati oleh mayoritas ulama.
Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap binatang buas yang mempunyai taring, maka memakannya adalah haram. “(HR. Muslim)
“Setiap binatang buas yang mempunyai taring, maka memakannya adalah haram. “(HR. Muslim)
Adapun menurut madzhab Maliki, dalam
hukum memakan daging anjing teijadi khilafiyah antara haram dan makruh.
Naraun Ihnu Abdil Bar membenarkan pendapat yang mengharamkannya. Bahkan
Imam al-Huththab mengatakan, bahwa dalam madzhab Maliki tidak ditemukan
ulama yang membolehkan memakan daging anjing.
Demikian keterangan yang dikutip dari beberapa sumber, termasuk ensiklopedia fikih al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah.
(Dikutip oleh Tim Sarkub dari buku Meluruskan Doktrin MTA, karya Nur Hidayat Muhammad)
Sumber : www.sarkub.com
Related Posts:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar: