Ad 468 X 60

.

Friday, March 29, 2013

Widgets

MTA Halalkan Daging Anjing ?

Saat MTA mendapat kritikan hebat dari banyak kalangan karena telah menghalalkan anjing, seakan mereka mengelaknya. Padahal fakta menunjukkan, fatwa MTA atas kehalalan anjing itu sudah dipraktekkan dan diamalkan oleh sebagian pengikutnya. Namun, akhir-akhir ini Ustadz Ahmad Sukina membantah dan menyatakan, MTA tidak pernah menghalalkan anjing. Padahal banyak sekali warga Solo yang mendengar sendiri pengajian MTA yang menyatakan bahwa kehalalan anjing dengan alasan karena dihalalkan oleh Allah, karena dihalalkan oleh bukan MTA. Alasannya karena al-Qur’an dan as-Sunnah tidak pernah menyebutkan keharaman atau kenajisan anjing.


Bantahan-bantahan dari pengikut MTA yang via internet atau blog yang mereka buat juga mendukung pimpinannya yang secara tegas bahwa MTA tidak pernah menghalalkan anjing. Bahkan dengan tanpa beban mereka menuduh orang menyatakan MTA menghalalkan anjing sebagai pendusta dan pemfitnah.
Namun saya meyakini, mereka pasti orang yang baru masuk MTA atau bukan orang Solo, atau mungkin pura-pura tidak mengetahui fatwa yang sudah dicetuskan pimpinannya. Sebab jika mereka adalah warga Solo dan sekitamya, maka mereka akan mengetahui bahwa MTA pernah menghalalkan anjing. Bahkan ketika Ustadz Ahmad Sukina membantah telah menghalalkan anjing, banyak orang di Solo yang kemudian menyebutnya (maaf) sebagai orang yang mencla-mencle (plin-plan).
Selain diakui oleh mantan MTA, penyembelihan anjing pernah dilakukan oleh para pemuda di sebelah desa saya yang mayoritas penduduknya adalah pengikut MTA. Bahkan dari Boyolali diceritakan, beberapa pemuda MTA di salah satu desa di sana pernah menyembelih dan memasak daging anjing. Cerita terakhir ini saya dengar dari seorang ustadz yang kebetulan teman saya semasa di pesantren.
Tetangga saya yang kebetulan mempunyai menantu pengikut MTA-bahkan sangat menaati semua instruksi-instruksi MTA-juga pernah memakan daging anjing. Sementara mertuanya hanya bisa geleng-geleng kepala. Demikian dikatakan secara langsung oleh tetangga itu kepada saya.
Sedangkan dalil kenajisan anjing adalah sabda Nabi SAW:
“Kesucian wadah kalian ketika di dalamnya telah dijilat anjing adalah dengan membasuhnya tujuh kali dan basuhan yang pertama (dicampuri) debu.” (HR. Muslim)
Ulama mengatakan, bahwa menyucikan wadah, dimungkinkan karena hadats atau karena najis. Sedangkan wadah tidak mungkin berhadats. Sebab ilu, kewajiban menyucikan wadah tersebut pasti karena kenajisan anjing tersebut.
Begitu pula hadits riwayat Abu Hurarirah
“Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW pernah diundang ke salah satu rumah suatu kaum, lalu memenuhinya, dan diundang ke rumah kaum yang lain, lalu tidak memenuhinya. Kemudian hal itu ditanyakan kepadanya, dan beliau berkata: “Di rumah Si Fulan ada anjing dan di rumah fulan yang lain ada kucingnya. Dan kucing tidak najis.” (HR. Ahmad, ad-Daraqathni, al-Hakim dan al-Baihaqi)
Ulama yang tidak menajiskan anjing hanyalah Imam Malik. Beliau menyatakan, hadits yang menjelaskan perintah menyucikan wadah yang dijilat anjing adalah sekedar ta’abbudi. Namun pendapat ini ditolak oleh banyak ulama.
Sedangkan terkait boleh tidaknya makan daging anjing, mayoritas fuqaha mengharamkannya. Sebab anjing termasuk hewan yang mempunyai taring kuat untuk menyerang dan karena kenajisannya yang disepakati oleh mayoritas ulama.
Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap binatang buas yang mempunyai taring, maka memakannya adalah haram. “(HR. Muslim)
Adapun menurut madzhab Maliki, dalam hukum memakan daging anjing teijadi khilafiyah antara haram dan makruh. Naraun Ihnu Abdil Bar membenarkan pendapat yang mengharamkannya. Bahkan Imam al-Huththab mengatakan, bahwa dalam madzhab Maliki tidak ditemukan ulama yang membolehkan memakan daging anjing.
Demikian keterangan yang dikutip dari beberapa sumber, termasuk ensiklopedia fikih al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah.
(Dikutip oleh Tim Sarkub dari buku Meluruskan Doktrin MTA, karya Nur Hidayat Muhammad)
Sumber : www.sarkub.com

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati

0 komentar: