Wednesday, July 31, 2013
KHITAN
“Kesucian (fithrah) itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis, dan memotong kuku.” (Muttafaq ‘Alaih). Khitan sebagai kata artinya al-qath’u, memotong. Sebagai istilah, qath’ul jaldah allati takunu ‘alal farji minadz dzakari awil untsa, memotong kulit yang ada pada kemaluan laki-laki atau perempuan. Dalam bahasa Arab, kata khitan juga digunakan sebagai nama lain alat kelamin lelaki dan perempuan, seperti dalam hadits yang mengatakan, “Apabila terjadi pertemuan dua khitan, telah wajib mandi.” (HR Muslim, Tirmidzi, dan lain-lain). Khitan sendiri sering dikenal sebagai sunat dalam bahasa Indonesia atau circumcisio dalam bahasa Latin. Dalam agama Islam, khitan merupakan salah satu media pensucian diri dan bukti ketundukan kepada ajaran agama. Dalam hadits Rasulullah SAW bersabda, “Kesucian (fithrah) itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis, dan memotong kuku.” (Muttafaq ‘Alaih).
Hukum Fiqih Khitan
Dalam fiqih, hukum khitan dibedakan antara untuk lelaki dan perempuan. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum khitan, baik untuk lelaki maupun perempuan. Menurut jumhur ulama, hukum khitan bagi lelaki adalah wajib. Para pendukung pendapat ini adalah Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan sebagian pengikut Imam Malik. Imam Hanafi mengatakan, khitan wajib tetapi tidak fardhu. Menurut riwayat yang populer dari Imam Malik, ia berpendapat bahwa khitan hukumnya sunnah. Begitu juga riwayat dari Imam Hanafi dan Hasan Al-Bashri, mengatakan sunnah. Namun bagi Imam Malik, sunnah kalau ditinggalkan berdosa, karena menurut Madzhab Maliki sunnah adalah antara fardhu dan nadb (boleh). Ibnu Abi Musa dari ulama Hanbali juga mengatakan sunnah muakkadah. Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni mengatakan, khitan bagi lelaki hukumnya wajib dan kemuliaan bagi perempuan. Andaikan seorang lelaki dewasa masuk Islam dan takut khitan, tidak wajib baginya. Sama dengan kewajiban wudhu dan mandi bisa gugur kalau ditakutkan membahayakan jiwa, maka khitan pun demikian. Dalil yang dijadikan landasan bahwa khitan tidak wajib adalah sebuah riwayat tentang Salman Al-Farisi ketika masuk Islam, tidak disuruh khitan; kemudian hadits yang menyebutkan khitan sebagai bagian dari rentetan amalan sunnah seperti mencukur buku ketiak dan memendekkan kuku, maka logisnya khitan juga sunnah. Begitu juga dengan hadits yang diriwayatkan Syaddad bin Aus RA, Rasulullah SAW bersabda, “Khitan itu sunnah bagi lelaki dan diutamakan bagi perempuan.” Namun kata sunnah dalam hadits sering diungkapkan untuk tradisi dan kebiasaan Rasulullah, baik yang wajib maupun bukan, sehingga kata khitan di hadits ini termasuk yang wajib. Adapun dalil-dalil yang dijadikan landasan para ulama yang mengatakan khitan itu wajib adalah, pertama, hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda bahwa Nabi Ibrahim AS melaksanakan khitan ketika berumur 80 tahun, dan beliau khitan dengan menggunakan kapak (HR Al-Bukhari). Nabi Ibrahim melaksanakannya ketika diperintahkan untuk khitan padahal beliau sudah berumur 80 tahun. Ini menunjukkan betapa kuatnya perintah khitan. Kedua, kulit yang di depan alat kelamin terkena najis ketika kencing. Kalau tidak dikhitan, orang menyentuh najis di badannya, sehingga shalatnya tidak sah. Shalat adalah ibadah wajib, segala sesuatu yang menjadi prasyarat shalat hukumnya juga wajib, sesuai kaidah Al-amr bisy syay-i amrun biwasa-ilihi (Perintah dengan sesuatu, perantaranya juga merupakan perintah). Ketiga, hadits riwayat Abu Dawud dan Ahmad, Rasulullah SAW berkata kepada sahabat Kulaib, “Buanglah rambut kekafiran dan berkhitanlah.” Perintah Rasulullah SAW ini menunjukkan kewajiban. Keempat, dalil dengan pandangan qiyas (analogi) diperbolehkannya membuka aurat pada saat khitan, padahal membuka aurat adalah sesuatu yang dilarang, maka itu menunjukkan bahwa khitan wajib, karena tidak diperbolehkan sesuatu yang dilarang kecuali untuk sesuatu yang sangat kuat hukumnya, dan memotong anggota tubuh yang tidak bisa tumbuh kembali dan disertai rasa sakit tidak mungkin kecuali karena perkara wajib.
Khitan Perempuan
Hukum khitan bagi perempuan telah menjadi perbincangan para ulama. Sebagian mengatakan sunnah tapi sebagian mengatakan keutamaan saja, dan tidak ada yang mengatakan wajib. Perbedaan pendapat para ulama seputar hukum khitan bagi perempuan tersebut disebabkan riwayat hadits seputar khitan perempuan yang masih dipermasalahkan kekuatannya. Tidak ada hadits shahih yang menjelaskan hukum khitan perempuan. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa tidak ada hadits yang bisa dijadikan rujukan dalam masalah khitan perempuan dan tidak ada sunnah yang bisa dijadikan landasan. Semua hadits yang meriwayatkan khitan perempuan mempunyai sanad dhaif (lemah). Hadits paling populer tentang khitan perempuan adalah hadits Ummu ‘Athiyyah RA, tatkala Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Wahai Ummu Athiyyah, berkhitanlah dan jangan berlebihan, sesungguhnya khitan lebih baik bagi perempuan dan lebih menyenangkan bagi suaminya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Baihaqi, dan Al-Hakim dari Adh-Dhahhak bin Qais. Abu Dawud juga meriwayatkan hadits serupa, namun semua riwayatnya dhaif dan tidak ada yang kuat. Abu Dawud sendiri konon meriwayatkan hadits ini untuk menunjukkan kedhaifannya. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Talkhisul Khabir. Mengingat tidak ada hadits yang kuat tentang khitan perempuan ini, Ibnu Hajar meriwayatkan bahwa sebagian ulama Syafi’iyah dan riwayat dari Imam Ahmad mengatakan bahwa tidak ada anjuran khitan bagi perempuan. Sebagian ulama mengatakan, perempuan Timur (kawasan Semenanjung Arab) dianjurkan khitan; sedangkan perempuan Barat dari kawasan Afrika tidak diwajibkan khitan, karena tidak mempunyai kulit yang perlu dipotong yang sering mengganggu atau menyebabkan kekurangnyamanan perempuan itu sendiri.
Apa Yang Dipotong pada Perempuan?
Bila pada kaum lelaki bagian yang dikhitan adalah kulit yang menyelubungi kepala dzakar (qulfah dalam bahasa Arab atau praeputium glandis dalam bahasa Latin), pada kaum perempuan berbeda. Imam Al-Mawardi mengatakan, khitan pada perempuan, yang dipotong adalah kulit yang berada di atas vagina yang berbentuk mirip jengger ayam. Yang dianjurkan adalah memotong sebagian kulit tersebut, bukan menghilangkannya secara keseluruhan. Imam An-Nawawi juga menjelaskan hal yang sama bahwa khitan pada perempuan adalah memotong bagian bawah kulit lebih yang ada di atas vagina. Namun pada penerapannya banyak kesalahan dilakukan oleh umat Islam dalam melaksanakan khitan perempuan, yaitu dengan berlebih-lebihan dalam memotong bagian alat vital perempuan. Seperti yang dikutip Dr. Muhammad bin Luthfi As-Sabbagh dalam bukunya tentang khitan bahwa kesalahan fatal dalam melaksanakan khitan perempuan banyak terjadi di masyarakat muslim Sudan dan Indonesia. Kesalahan tersebut berupa pemotongan tidak hanya kulit bagian atas alat vital perempuan, tapi juga memotong hingga semua daging yang menonjol pada alat vital perempuan, termasuk clitoris, sehingga yang tersisa hanya saluran air kencing dan saluran rahim. Khitan model ini di masyarakat Arab dikenal dengan sebutan “khitan Fir’aun”. Beberapa kajian medis membuktikan bahwa khitan seperti ini bisa menimbulkan dampak negatif bagi perempuan, baik secara kesehatan maupun psikologis, seperti menyebabkan perempuan tidak stabil dan mengurangi gairah seksualnya. Bahkan sebagian ahli medis menyatakan, khitan model ini juga bisa menyebabkan berbagai penyakit kelamin pada perempuan. Seandainya hadits tentang khitan perempuan di atas kedudukannya shahih, di situ pun Rasulullah SAW melarang berlebih-lebihan dalam mengkhitan anak perempuan. Larangan dari Rasulullah SAW secara hukum bisa mengindikasikan keharaman tindakan tersebut. Apalagi bila terbukti bahwa berlebihan atau kesalahan dalam melaksanakan khitan perempuan bisa menimbulkan dampak negatif, maka bisa dipastikan keharaman tindakan tersebut.
Waktu Khitan
Waktu wajib khitan adalah pada saat menjelang baligh, karena pada saat itulah mulai wajib melaksanakan shalat. Tanpa khitan, shalat tidak sempurna, sebab suci yang yang merupakan syarat sah shalat tidak bisa terpenuhi. Adapun waktu sunnah adalah sebelum baligh. Sedangkan waktu ikhtiar (pilihan yang baik untuk dilaksanakan) adalah hari ketujuh atau 40 hari setelah kelahiran. Ada juga dianjurkan pada umur 7 tahun. Al-Qadhi Husain, pengarang Kifayatul Akhyar, mengatakan, sebaiknya melakulan khitan pada umur 10 tahun, karena pada saat itu anak diperintahkan shalat dengan ketegasan. Ibnu Mundzir mengatakan, khitan pada umur 7 hari hukumnya makruh, karena itu tradisi Yahudi, namun ada riwayat bahwa Rasulullah SAW mengkhitan Hasan dan Husain pada umur 7 hari, begitu juga konon Nabi Ibrahim mengkhitan putranya, Ishaq, pada umur 7 hari.
Pesta Khitan
Ibnu Hajar menukil pendapat Imam An-Nawawi dan Al-Qadhi ‘Iyadh bahwa walimah dalam tradisi Arab ada delapan jenis, yaitu Walimatul ‘Ursy untuk pernikahan, Walimatul I’dzar untuk merayakan khitan, Walimatul ‘Aqiqah untuk merayakan kelahiran anak, Walimatul Khurs untuk merayakan keselamatan perempuan dari perceraian, yang konon juga digunakan untuk sebutan makanan yang diberikan saat kelahiran bayi, Walimah Naqi’ah untuk merayakan kedatangan seseorang dari bepergian jauh, tapi yang menyediakan orang yang berpergian (kalau yang menyediakan orang yang di rumah disebut Walimatut Tuhfah), Walimatul Waqirah untuk merayakan berdirinya rumah baru, Walimatul Wadhimah untuk merayakan keselamatan dari bencana, Walimatul Ma’dabah yaitu perayaan yang dilakukan tanpa sebab tertentu, sekadar untuk menjamu sanak saudara dan handai tolan. Imam Ahmad meriwayatkan hadits dari Utsman bin Abi Al-‘Ash bahwa walimah khitan termasuk yang tidak dianjurkan. Namun demikian secara eksplisit Imam An-Nawawi menegaskan, walimah khitan boleh dilaksanakan dan hukumnya sunnah memenuhi undangan seperti undangan lainnya.
Teknik Khitan
Sejalan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan, metode khitan juga mengalami perkembangan. Bila dulu menggunakan bilah bambu tajam untuk memotongnya, metode sekarang yang paling canggih menggunakan laser. Banyak teknik khitan, dan pemberian nama tiap teknik didasarkan atas alat dan teknik penyunatan yang dilakukan. Teknik paling tua adalah guillotine atau sayatan pancung. Lalu ada teknik dorsumsisi, sayatan melingkar. Zhenxi circumcision ring atau ross circumcision ring, metode cincin, yang mulai diperkenalkan sejak 1942. Ada pula teknik double circular incision (sleeve resection /freehand circumcision), sheldon, comco clamp, teknik mogen (meningkat penggunaannya di AS), teknik plestible, smart clamp (metode jepit dengan sejenis plastik disposable), tara clamp (metode jepit dengan sejenis plastik disposable), dan laser CO2 (yang sering digunakan sharplan CO2 medical laser), dan lain-lain. Teknik yang umum digunakan di Indonesia adalah dipotong menggunakan bistouri (pisau bedah) atau juga dikenal dengan cara konvensional, smart clamp, plestibel, tara clamp, dan cauter. Cara konvensional ini masih dianggap lebih baik dibanding electro cauter atau laser.
Manfaat Khitan
Seperti yang diungkapkan para ahli kedokteran, khitan juga mempunyai faedah bagi kesehatan, karena membuang anggota tubuh yang yang menjadi tempat persembunyian kotoran, virus, najis, dan bau yang tidak sedap. Air kencing mengandung semua unsur tersebut. Ketika keluar melewati kulit yang menutupi alat kelamin, endapan kotoran sebagian tertahan oleh kulit tersebut. Semakin lama endapan tersebut semakin banyak. Bisa dibayangkan, berapa lama seseorang melakukan kencing dalam sehari dan berapa banyak endapan yang disimpan oleh kulit penutup kelamin dalam setahun. Oleh karenanya beberapa penelitian medis membuktikan bahwa penderita penyakit kelamin lebih banyak dari kalangan yang tidak dikhitan. Begitu pun penderita penyakit berbahaya AIDS, kanker kelamin, dan bahkan kanker rahim, juga lebih banyak diderita oleh pasangan yang tidak dikhitan. Ini juga yang menjadi salah satu alasan nonmuslim di Eropa dan AS melakukan khitan. Khitan bermanfaat untuk menjaga kebersihan organ penis. Setelah khitan, akan menjadi lebih mudah untuk membersihkan kotoran putih (smegma), yang sering berada di leher penis. Bahkan pada 2006 lalu sebuah penelitian menunjukkan, pria yang dikhitan terbukti jarang tertular infeksi melalui hubungan seksual dibanding yang tidak khitan. Penelitian yang dimuat dalam jurnal Pediatrics terbitan November 2006 itu menunjukkan, khitan ternyata bisa mengurangi risiko tertular dan menyebarkan infeksi sampai sekitar 50 persen, dan merekomendasikan khitan bagi bayi yang baru lahir, mengingat manfaatnya bagi kesehatan. Dalam konferensi internasional ke-25 tentang AIDS di Bangkok, juga dipaparkan hasil penelitian bahwa khitan bisa mengurangi tingkat HIV (virus penyebab AIDS), sipilis, dan borok pada alat kelamin.
Sumber : http://majalah-alkisah.com/
Related Posts:
Khitan khitan perempuan manfaat khitan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar: