Sunday, February 23, 2014
Yang Sering ter Abaikan Dalam Wudhu
Sebuah masalah yang penting dalam fiqih Islam tentang wudhu'para ahli fiqih menuturkan dalam masalah
Membasuh kedua tangan
bahwasanya wajib dalam wudhu' membasuh kedua tangan sampai kepada dua siku. sedangkan yang dimaksud dua siku adalah dua tulang yang menonjol antara lengan bawah dan lengan atas, maka wajib membasuh keduanya hingga ke atas sedikit sebab keduanya termasuk hukum wajib, sebagaimana dalam kaidah fiqih: "sesuatu perkara yang mana hal yang wajib tidak sempurna kecuali dengan perkara itu maka perkara itu hukumnya wajib.
Maka wajib membasuh segala yang ada di dua tangan itu baik itu bulu, kulit, atau pun kuku, dan wajib pula menghilangkan apa saja yang ada di atas kulit daripada segala penghalang, seperti: lilin, tanah, hiasan yang sering di lukis oleh wanita-wanita di kukunya maka haruslah semua itu dihilangkan dan semua yang padat yang dapat mencegah sampainya air ke kulit, selama tidak sulit dihilangkan.
begitu juga dengan kuku, maka wajib menghilangkan yang ada di atasnya berupa segala penghalang dan yang ada di bawah kuku yang dekat dengan kulit Jika terdapat kotoran atau terdapat sesuatu yang ada di kulit yang dapat merubah Air maka wajib pula dihilangkan.
mengusap kepala .
Wajib membasuh sedikit dari rambut kepala walaupun hanya sebagian rambut (ini menurut mazhab Asy-Syaafi'i) dengan syarat rambut yang dibasuh tersebut masih berada dalam batas wajah, jika di tarik rambut itu maka ia tidak keluar dari batas kepala, maka tidak sah jika kita membasuh bagian rambut yang jika di tarik maka ia keluar batas kepala.
yang lebih utama adalah membasuh sebagian besar kepala agar ia mendapat pahala keutamaan Wudhu' dan mendapat pahala yang lebih banyak. dan wajib pula menghilangkan apa saja yang ada di rambut berupa pewarna yang dapat merubah sifat air atau menghalangi sampainya air ke kulit, maka wajiblah dihilangkan semua itu terlebih dahulu.
membasuh kedua kaki:
Wajib membasuh kaki hingga dua mata kaki.
adapun yang dimaksud dengan dua mata kaki adalah tulang yang menonjol antara betis dengan telapak kaki. maka wajib membasuh kedua telapak kaki hingga di atas mata kaki yakni dilebihkan sedikit sebab mata kaki termasuk bagian yang wajib di basuh. dan setiap satu telapak kaki memiliki dua mata kaki.
maka wajib membasuh segala yang ada pada dua telapak kaki baik itu bulu, kulit dan kuku. maka hendaknya juga dia perhatikan bagian tumit, sebab wajib menyampaikan air kepadanya. adapun yang dimaksud tumit adalah akhir telapak kaki bagian belakang, sebab terkadang air tidak sampai ke sana jika kita tidak memperhatikannya.
dalam hadits disebutkan:
ويلٌ للأعقاب من النار
Celaka (atau jurang Wail) daripada api neraka untuk orang yang meninggalkan tumitnya (yakni tidak di basuh)
dan hendaknya juga dia memperhatikan untuk membasuh pecah-pecah yang ada di bagian bawah telapak kaki dengan memastikan sampainya air ke sana dan menghilangkan segala yang menghalanginya dengan syarat pecah-pecahan tersebut tidak terlalu dalam sehingga sampai ke batas daging maka itu dapat membahayakan, sehingga dalam hal ini dimaafkan.
Yang paling utama bagi orang yang membasuh telapak kakinya adalah juga dengan mengusapnya sebab terkadang terdapat di telapak kakinya sesuatu yang menghalangi air tanpa terasa, begitu juga sela-sela jari jemari kaki maka perhatikanlah sampainya air kepadanya.
ini masalah penting yang dibutuhkan oleh banyak orang, maka sebarkanlah oleh kalian - semoga Allah memberi taufiq (pertolongan berbuat baik) kepada kalian, dan wajiblah di amalkan pada setiap wudhu'.
Sumber : Status FB Al Habib Zein Bin Sumaith ( Versi Indonesia )
Related Posts:
Fiqih wudhu
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar: