Ad 468 X 60

.

Sunday, March 2, 2014

Widgets

Yang Makruh saat Minum

Sebagian kita, dengan sengaja atau lupa, sering kali minum dengan cara menenggak langsung dari mulut tempat air, tanpa menuangnya ke gelas. Ada­kala­nya juga kita minum air yang panas dengan cara meniupnya. Ternyata per­buatan-perbuatan itu dimakruhkan da­lam agama. Berikut ini sejumlah hadits Rasulullah SAW yang menegaskan ke­makruhan tersebut, dilengkapi dengan penjelasannya.

Dari Abu Sa’id Al-Khudriyy RA, ia berkata, “Rasulullah SAW melarang memecah mulut poci dan sebagainya lalu meminum darinya.” (Muttafaq ‘Alaih).

Syarah Hadits

Hadits ini diriwayatkan Imam Al-Bukhari dalam bab Minuman bagian Memecah Mulut Teko . Sedangkan Imam Muslim meriwayatkan dalam bab Mi­num­an bagian tentang Adab Makan dan Minum serta Hukum Keduanya.
Hadits ini menerangkan makruhnya minum dari mulut teko, poci, dan seba­gainya, yang tak terlihat apa yang terisi di dalamnya, lantaran dikhawatirkan ter­dapat sesuatu yang dapat membahaya­kan orang yang meminumnya, yakni tat­kala minuman itu mengalir ke dalam pe­rutnya lalu mencelakakannya.

Senada dengan hadits di atas, hadits berikut ini menekankan kemakruhan mi­num dengan cara langsung meneguk­nya dari mulut teko.

Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW melarang minum lang­sung dari mulut qirbah (tempat air).”(Muttafaq ‘Alaih).


Syarah Hadits

Hadits ini diriwayatkan Imam Al-Bukhari dalam bab Minuman bagian Minum dari Mulut Teko, namun tidak didapati dalam Shahih Muslim.


Dari Ummu Tsabit Kabsyah binti Tsabit, saudara perempuan Hassan bin Tsabit radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah SAW masuk ke rumah saya. Lalu beliau minum pada mulut qirbah yang tergantung sambil berdiri. Kemu­dian saya bangun dan memotong mulut qirbah itu.” (Diriwayatkan At-Tirmidzi).


Syarah Hadits

Hadits ini diriwayatkan Imam At-Tirmidzi dalam bab Minuman bagian tentang Keringanan Minum Langsung dari Mulut Bejana Air.

Hadits ini menerangkan dibolehkan­nya minum sambil berdiri dan langsung dari mulut teko yang tidak terlihat bagian dalamnya secara langsung sebagai rukhshah (keringanan). Ummu Tsabit RA memotong mulut qirbah, yakni tem­pat air yang terbuat dari kulit, untuk meng­ambil dan menjaga potongan mulut qirbah itu, yang padanya terdapat bekas mulut Rasulullah SAW yang pernah me­minum dari mulut qirbah itu. Hal itu di­lakukan semata demi mengambil berkah dan memelihara sesuatu yang berasal dari bekas Rasulullah SAW, agar tidak dipakai untuk minum harian.

Hadits ini menunjukkan dua hal. Per­tama, cara sahabat tabarruk (mengambil keberkahan) kepada Rasulullah SAW, dan ini menjadi kebolehan secara umum. Kedua, larangan yang berkaitan dengan minum dari mulut qirbah atau sejenisnya adalah sebatas makruh tanzih (perbuat­an makruh yang lebih dekat kepada mu­bah), bukanmakruh tahrim (perbuatan makruh yang lebih dekat kepada haram).

Dari Abu Sa‘id Al-Khudriyy RA, bah­wasanya Nabi SAW melarang meniup minuman. Seorang laki-laki bertanya, “Jika saya lihat ada kotoran pada bejana minum itu, bagaimana?’

Beliau menjawab, ‘Buanglah kotoran itu.’

Orang itu kembali berkata, ‘Sungguh, aku tak merasa kenyang dengan sete­guk minuman saja.’

Beliau bersabda, ‘Kalau begitu, jauh­kanlah gelas itu dari mulutmu’.” (Diri­wayatkan At-Tirmidzi)
.



Syarah Hadits

Hadits ini diriwayatkan Imam At-Tirmidzi dalam bab Minuman bagian Makruhnya Meniup Minuman.

Maksud perkataan “...jauhkanlah gelas itu dari mulutmu...” yakni “bersih­kanlah bejana itu, jangan diminum sama sekali, lalu diisi ulang, jika engkau ingin lebih kenyang minumnya.”

Larangan meniup minuman bertuju­an agar keberkahan yang ada pada mi­numan itu tidak hilang. Jika pada minum­an itu ada kotoran, hendaknya diangkat dari air minum itu, walaupun menyebab­kan berkurangnya isi air minum pada be­jana itu.

Dari Ibn Abbas RA, disebutkan bah­wasanya Nabi SAW melarang bernapas dalam bejana minum atau meniupnya(Diriwayatkan At-Tirmidzi).



Syarah Hadits

Hadits ini diriwayatkan Imam At-Tir­midzi dalam bab Minuman bagian Mak­ruhnya Meniup Minuman.

Sebagaimana juga dengan hadits se­belumnya, hadits ini memakruhkan me­niup minuman saat meneguk atau se­telah meneguknya, sekalipun ada ko­toran atau sejenisnya pada minuman itu. Jika ada kotoran pada minuman itu yang larut dengan air minum, hendaknya di­buang dan dibersihkan seluruhnya. Hal ini lantaran Islam sangat memperhatikan masalah kesehatan yang di antaranya tentang minuman yang bercampur kotor­an yang dapat mengganggu kesehatan seseorang.

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati

0 komentar: