Sunday, March 2, 2014
Yang Makruh saat Minum
Sebagian kita, dengan sengaja atau lupa, sering kali minum dengan cara menenggak langsung dari mulut tempat air, tanpa menuangnya ke gelas. Adakalanya juga kita minum air yang panas dengan cara meniupnya. Ternyata perbuatan-perbuatan itu dimakruhkan dalam agama. Berikut ini sejumlah hadits Rasulullah SAW yang menegaskan kemakruhan tersebut, dilengkapi dengan penjelasannya.Dari Abu Sa’id Al-Khudriyy RA, ia berkata, “Rasulullah SAW melarang memecah mulut poci dan sebagainya lalu meminum darinya.” (Muttafaq ‘Alaih).
Syarah Hadits
Hadits ini diriwayatkan Imam Al-Bukhari dalam bab Minuman bagian Memecah Mulut Teko . Sedangkan Imam Muslim meriwayatkan dalam bab Minuman bagian tentang Adab Makan dan Minum serta Hukum Keduanya.
Hadits ini menerangkan makruhnya minum dari mulut teko, poci, dan sebagainya, yang tak terlihat apa yang terisi di dalamnya, lantaran dikhawatirkan terdapat sesuatu yang dapat membahayakan orang yang meminumnya, yakni tatkala minuman itu mengalir ke dalam perutnya lalu mencelakakannya.
Senada dengan hadits di atas, hadits berikut ini menekankan kemakruhan minum dengan cara langsung meneguknya dari mulut teko.
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW melarang minum langsung dari mulut qirbah (tempat air).”(Muttafaq ‘Alaih).
Syarah Hadits
Hadits ini diriwayatkan Imam Al-Bukhari dalam bab Minuman bagian Minum dari Mulut Teko, namun tidak didapati dalam Shahih Muslim.
Dari Ummu Tsabit Kabsyah binti Tsabit, saudara perempuan Hassan bin Tsabit radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah SAW masuk ke rumah saya. Lalu beliau minum pada mulut qirbah yang tergantung sambil berdiri. Kemudian saya bangun dan memotong mulut qirbah itu.” (Diriwayatkan At-Tirmidzi).
Syarah Hadits
Hadits ini diriwayatkan Imam At-Tirmidzi dalam bab Minuman bagian tentang Keringanan Minum Langsung dari Mulut Bejana Air.
Hadits ini menerangkan dibolehkannya minum sambil berdiri dan langsung dari mulut teko yang tidak terlihat bagian dalamnya secara langsung sebagai rukhshah (keringanan). Ummu Tsabit RA memotong mulut qirbah, yakni tempat air yang terbuat dari kulit, untuk mengambil dan menjaga potongan mulut qirbah itu, yang padanya terdapat bekas mulut Rasulullah SAW yang pernah meminum dari mulut qirbah itu. Hal itu dilakukan semata demi mengambil berkah dan memelihara sesuatu yang berasal dari bekas Rasulullah SAW, agar tidak dipakai untuk minum harian.
Hadits ini menunjukkan dua hal. Pertama, cara sahabat tabarruk (mengambil keberkahan) kepada Rasulullah SAW, dan ini menjadi kebolehan secara umum. Kedua, larangan yang berkaitan dengan minum dari mulut qirbah atau sejenisnya adalah sebatas makruh tanzih (perbuatan makruh yang lebih dekat kepada mubah), bukanmakruh tahrim (perbuatan makruh yang lebih dekat kepada haram).
Dari Abu Sa‘id Al-Khudriyy RA, bahwasanya Nabi SAW melarang meniup minuman. Seorang laki-laki bertanya, “Jika saya lihat ada kotoran pada bejana minum itu, bagaimana?’
Beliau menjawab, ‘Buanglah kotoran itu.’
Orang itu kembali berkata, ‘Sungguh, aku tak merasa kenyang dengan seteguk minuman saja.’
Beliau bersabda, ‘Kalau begitu, jauhkanlah gelas itu dari mulutmu’.” (Diriwayatkan At-Tirmidzi).
Syarah Hadits
Hadits ini diriwayatkan Imam At-Tirmidzi dalam bab Minuman bagian Makruhnya Meniup Minuman.
Maksud perkataan “...jauhkanlah gelas itu dari mulutmu...” yakni “bersihkanlah bejana itu, jangan diminum sama sekali, lalu diisi ulang, jika engkau ingin lebih kenyang minumnya.”
Larangan meniup minuman bertujuan agar keberkahan yang ada pada minuman itu tidak hilang. Jika pada minuman itu ada kotoran, hendaknya diangkat dari air minum itu, walaupun menyebabkan berkurangnya isi air minum pada bejana itu.
Dari Ibn Abbas RA, disebutkan bahwasanya Nabi SAW melarang bernapas dalam bejana minum atau meniupnya(Diriwayatkan At-Tirmidzi).
Syarah Hadits
Hadits ini diriwayatkan Imam At-Tirmidzi dalam bab Minuman bagian Makruhnya Meniup Minuman.
Sebagaimana juga dengan hadits sebelumnya, hadits ini memakruhkan meniup minuman saat meneguk atau setelah meneguknya, sekalipun ada kotoran atau sejenisnya pada minuman itu. Jika ada kotoran pada minuman itu yang larut dengan air minum, hendaknya dibuang dan dibersihkan seluruhnya. Hal ini lantaran Islam sangat memperhatikan masalah kesehatan yang di antaranya tentang minuman yang bercampur kotoran yang dapat mengganggu kesehatan seseorang.
Sumber : http://www.majalah-alkisah.com/index.php/zawiyah/68-kajian-hadist/3573-yang-makruh-saat-minum
Related Posts:
adab hadist minum
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar: