Friday, February 13, 2015
HADITS SHOLAT PEREMPUAN DI RUMAH DAN HUKUM SUARA WANITA
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Buya saya mau bertanya ada hadist mengatakan “sebaik-baik perempuan sholat adalah di rumah” menurut Buya hadist itu shohih apa tidak? Dan suara perempuan adalah aurot, Bagimana hukumnya seorang perempuan yang membaca Al-Qur’an di masjid menjelang subuh pakai mic? Mohon penjelasnnya. Terima kasih
Walaikumsalam Wr.Wb.
Saudariku…
Memang benar bahwa sebaik-baiknya tempat sholat untuk wanita adalah rumahnya sendiri dan itu adalah riwayat yang benar dari Nabi SAW, akan tetapi itu semua jika memang seorang wanita bisa khusyu sholat dalam rumahnya. Akan tetapi bisa saja seorang wanita hidup dengan sebuah rumah yang padat dengan penduduk apalagi seperti masyarakat kita kadang bercampur atau banyak keluar masuk di rumah orang yang bukan mahrom sehingga biarpun dalam rumahnya sendiri kadang tidak aman dan tidak terhormat maka di saat seperti itu jika seorang wanita melakukan sholat di masjid maka sholat di masjid asal ditemani mahromnya atau masjid yang luas dan disiapkan tempat khusus wanita maka di sana seperti itu sholat di masjid bisa lebih bagus dari pada sholat di rumah.
Adapun suara wanita aurot adalah pendapat Imam Malik, adapun menurut pendapat Imam lain seperti Imam Syafi’i. Suara wanita bukanlah aurot dan kita tidak harom mendengarnya asalkan masih wajar. Akan tetapi jika suara itu sudah berubah dengan suara yang dibuat-buat yang menggoda hati laki-laki, maka suara tersebut menjadi harom untuk didengar tetapi keharoman bukan sebab suaranya, akan tetapi keharomannya karena suara itu yang menggoda atau membangkitkan syahwat.
Wallahu A’lam Bishshowab
Related Posts:
tanya-jawab
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar: