Sunday, February 22, 2015
HUKUM TUKAR CINCIN CALON ISTERI DALAM ISLAM
Pertanyaan :
Assalamu 'Alaikum WR. WB.
Buya saya pernah mendengar bahwasannya: “Kalau tukar cincin itu tidak ada dalam tradisi islam sehingga tidak boleh dilaksanakan”. Benarkah seperti itu Buya? lalu bagaimana jika cincin yang dikenakan bukan dari emas apakah tetap tidak boleh?
Jawaban
Wa’alaikum Salam WR. WB.
Tukar cincin bukanlah tradisi dalam Islam akan tetapi itu bisa kita masukkan dalam masalah tukar menukar hadiah yang sangat dianjurkan oleh Rasululloh Saw. Artinya seorang calon suami memberi hadiah cincin kepada calon istri dalam acara khitbah atau tunangan,dan calon istripun demikian.
Akan tetapi ada hal yang perlu diperhatikan bersama proses pertunangan dan tukar cincin ini.
- Pertunangan adalah kesepakatan dan janji untuk menikah artinya pertunangan belum pernikahan. Jadi semua yang haram sebelum tunangn tetap haram setelah tunangan. Kedua calon tidak boleh berduaan,tidak boleh melihat aurat calon pasanganya.
- Karena masing-masing calon belum halal,maka saat tukar hadiahpun tidak boleh saling memegang tangan calon pasanganya.
- Cincin yang diberikan kepada Calon mempelai pria bukan dari emas,sebab emas haram hukumnya jika di kenakan oleh kaum pria. Sebaiknya cincin dari perak agar sesuai anjuran nabi agar kalau kaum pria memakai cincin dengan cincin dari perak.
- Hadiah yang diberikan jangan sampai memberatkan kedua belah pihak. Dan hadiahpun tidak harus berupa cincin boleh barang-barang yang lainya.
Wallahu a'lam bishshowab
Sumber : Buya Yahya
Related Posts:
Fiqih tanya-jawab
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar: