Wednesday, February 18, 2015
HUKUM PINGIT BAGI CALON PENGANTIN
Pertanyaan
Assalamualaikum ustd, saya ingin bertanya, apakah hukum Pingit bagi bagi seorang calon istri itu ada di syariat islam??
Jawaban :
Wanita yang dipingit itu adalah wanita yang dijaga dari pergaulan yang haram. Itu seharusnya bukan saja disaat hendak menikah. Pingit itu adalah menjaga komunikasi dengan yang bukan mahram untuk tidak keluar dengan sebebas-bebasnya. Itu sebenarnya pendidikan wanita mulia. Bukan disaat ingin menikah saja. Dan memang ada di sebagian masyarakat kita ini ada kebiasaan pingitan disaat mau menikah .
Ada satu hal yang amat perlu diperhatikan bahwa : Di dalam bertunangan belum menghalalkan sebuah jalinan. Sebagian masyarakat awam telah salah yaitu disaat bertunangan justru disaat itu menjadi terbukalah pintu keharoman. Karena sudah bertunangan atau khitbah lalu mereka mudah berkomunikasi. Kadang komunikasi sebebas-bebasnya. Maka sangat tepat disaat semacam ini diketatin penjagaannya dengan istilah pingitan. Jadi memingit disaat sudah bertunangan itu adalah bagus. Untuk menjaga calon mempelai agar tidak terjerumus di dalam perzinaan atau muqaddimah-muqaddimah zina.
Bisa jadi karena merasa sudah akan dinikahkan menjadi sebebas-bebasnya dalam berkomunikasi dan bergaul hingga ada yang terjerumus pada dosa yang amat besar (pencabut barokah dan rahmat) yaitu perzinaan. Jadi pingitan tidak bertentangan dengan syariat Islam bahkan pingitan itu hendaknya ada pada siapapun dari wanita agar terjaga kehormatannya.Tidak keluar rumah kecuali ada hajat yang mendesak dan di temani dan dimulyakan oleh mahram atau suaminya.
Pingit maknanya menjaga pergaulan dan komunikasi dengan laki-laki, khususnya dengan laki-laki yang bukan mahramnya khususnya laki-laki yang akan menikahinya. Itu adalah hal yang baik, sebab di dalam Islam tidak ada istilah pacaran. Pacaran adalah bertentangan dengan syari’at Nabi Muhammad SAW. Dan hendaknya pingitan bukan saja saat menikah akan tetapi senantiasa wanita dipingat dalam makna dijaga kehormatannya agar tidak bebas dalam pergaulannya demi kemulyaannya.
Wallahu a’lam bisshowab.
Related Posts:
Adat tanya-jawab
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar: