Ad 468 X 60

.

Thursday, February 19, 2015

Widgets

NIKAH SIRRI TANPA SEPENGETAHUAN ISTRI PERTAMA

Pertanyaan : 
Maaf ustd. Saya ingin bertanya. Apakah saya boleh nikah sirih tanpa sepengetahuan istri pertama saya??

Jawaban :
Jika kita berbicara tentang poligami. Poligami ada di dalam Islam, akan tetapi ketahuilah bahwa tidak semua yang bisa dilakukan oleh orang lain bisa dilakukan oleh anda. Bahkan hukum menikah satu istri saja ada yang harom, ada yang wajib. Begitu juga menikah dengan dua istri.

Yang harus anda pikirkan adalah tingkat kebutuhan anda kepada istri yang ke-dua. Kemudian tanggung jawab anda, pendidikan anda kepada keluarga dan seterusnya. Jadi permasalahannya lebih luas dari sekedar akad nikah yang sah saja. 
Maka di satu sisi jangan sampai ada di antara kita yang mengingkari poligami. Sebab poligami ada dalam Alquran dan Nabi Muhammad SAW berpoligami. Akan tetapi disisi lain ketahuilah bahwa di dalam poligami bukanlah sesuatu yang gampang, tapi ada tanggung jawab besar di hadapan Allah SWT. Kalau seseorang mempunyai istri satu, tanggung jawabnya adalah satu istri. Kalau mempunyai dua istri maka ia bertanggung jawab atas dua istri. Dan dituntut untuk bisa berbuat adil dan harus bisa mengayomi mereka, memberikan pendidikan kepada mereka dan anak-anak.

Adapun masalah tidak izin kepada istri yang pertama. Dalam berpoligami untuk menjadi pernikahan yang sah menurut syariah tidak diwajibkan izin dari istri pertama. Adapun masalah nikah sirri, ini masalah perlindungan hak. Secara syariah nikah sirri adalah sah asal memenuhi syarat dan rukunnya. Akan tetapi dalam nikah sirri dikhawatirkan tersembunyi di balik hati suami adanya niat berbuat dzolim kepada istri yang ke-dua. Mungkin seorang suami tidak berniat dholim, akan tetapi karena tidak ada hitam diatas putih bersama berjalannya waktu yang kadang juga ada permasalahan dalam keluarga ada syetan yang menggodanya hingga sangat mudah untuk berbuat dholim. 

Dan kami selalu menghimbau bahwasannya : Kepada para wanita biarpun menjadi istri yang ke – dua hendaknya menikah dengan cara yang resmi dicatat di KUA agar hak-hak istri dan anak terjaga dan terlindungi. Biarpun hal ini tidaklah menjadi rukun dan syarat sahnya pernikahan, akan tetapi yang harus dipahami bahwa segala sesuatu jika itu mengukuhkan makna sebuah jalinan pernikahan maka itu adalah bentuk kemuliaan yang dikukuhkan oleh Islam. 

Wallahu a’lam bisshowab

Sumber : Buya Yahya

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati

0 komentar: