Thursday, March 12, 2015
SELALU KELUAR MANI,Bagaimanakah?
Assalamualaikum wr wb
Buya, saya mmpnyai suatu penyakit, mohon maf sbelumnya… sya sering keluar mani. Jadi repot sekali krena harus bolak-balik mandi besar bahkn ketika mau sholat. Bgmna hukum sholat sya, apa bisa dringankan?
Jawaban :
Wa’alaikumussalam wr. wb
Jika ada orang yang terus-menerus keluar mani, maka orang tersebut disebut dengan salisul mani. Yang harus terlebih dahulu dimengerti adalah mengecek apakah itu benar-benar mani atau bukan.
Ada perbedaan antara mani, madzi dan wadi. Madzi adalah cairan yang keluar di saat adanya syahwat akan tetapi belum sampai pada puncaknya. Adapun cirinya : putih, lembut, dan lengket. Dan wadi adalah cairan yang keluar karena mengangkat beban yang berat atau karena terlalu capek tanpa adanya syahwat. Semua dari wadi dan madzi adalah najis dan membatalkan wudu. Bebeda dengan mani, mani adalah suci dan tidak membatalkan wudhu akan tetapi mewajibkan orang untuk mandi.
Dan cairan itu akan disebut mani jika ada salah satu tanda dari 3 tanda berikut :
1. Saat keluar dibarengi dengan hentakan (muncrat)
2. Ada rasa lezat yang lain dari pada yang lain dan tidak ada yang tahu rasa seperti ini kecuali orang yang sudah pengalaman
3. Baunya menyerupai anyir, bau putik bunga atau putih telur atau bekas adonan kanci
Jika seseorang memang benar-benar keluar mani dengan terus menerus dengan ciri-ciri ditemukan salah satu dari 3 ciri tersebut maka orang tersebut terkena hadats besar, dilarang baginya semua yang dilarang bagi orang yang tertimpa hadats besar kecuali setelah melakukan mandi besar (seperti : sholat, thowaf,dll). Kecuali setelah melakukan mandi besar.
Di saat mani terus menerus keluar, menurut pendapat mayoritas ulam khususnya pendapat madzhab Syafi’i yang dikukuhkan wajib bagi orang tersebut untuk mandi besar setiap akan melakukan sholat. Dan ini sungguh amat merepotkan, seseorang yang tertimpa penyakit dibebani lagi dengan beban ibadah yang merepotkan.
Akan tetapi Alhamdulillah ada kemudahan dalam Madzhab Imam Ahmad bin Hanbal, sangat tepat untuk membantu orang-orang yang tertimpa penyakit seperti itu , yaitu cukup baginya adalah setiap kali masuk waktu sholat untuk berwudhu saja saat melakukan sholat fardhu dengan catatan setiap 1 sholat fardhu dengan 1 wudhu.
Namu demikian, tetap dihimbau, dan ini adalah hal yang lebih bagus bagi orang yang tertimpa penyakit ini di saat memungkinkan baginya dengan mudah maka hendaknya ia melakukan mandi besar. Seperti jika sholat di siang hari atau sholat di musim panas.
Ini adalah cara berhati-hati yang sangat terpuji di dalam urusan ibadah. Begitu juga jika hendak I’tikaf di masjid atau membaca Al-Qur’an maka bagi orang tersebut cukuplah dengan mengambil air wudhu dan setelah itu boleh diam di dalam masjid.
Wallahu a’lam bisshowab..
Oleh : Buya Yahya
Related Posts:
Fiqih
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar: