Monday, April 27, 2015
Wanita Haidh Baca Yasin saat Tahlilan ?
Dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam bersabda:
لاَ تَقْرَإِ الْحَائِضُ، وَلاَ الْجُنُبُ شَيْئاً مِنَ القُرْآنِ
Seseorang yang sedang haidh (menstruasi) dan juga sedang junub tidak boleh membaca sesuatu dari Al-Qur’an. (HR Tirmidzi dan Baihaqi)
Oleh karena itu, menurut pendapat Imam Syafi'i, seseorang yang tengah mengalami haidh haram membaca Al-Qur’an, termasuk diantaranya adalah membaca surat Yasin, Al-Fatihah, Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Nas dan sebagainya ketika mengikuti acara tahlilan maupun saat melayat jenazah, sebab semua bacaan tersebut diniatkan untuk membaca Al-Qur’an.
Lain halnya jika seseorang yang sedang haidh ingin membaca berbagai doa dan dzikir yang terdapat di dalam Al-Qur’an, maka hal tersebut diizinkan. Sebagai contoh, membaca doa safar, membaca basmalah ketika akan makan dan lain sebagainya.
Sumber : www.Kyaijawab.com
Related Posts:
Fiqih Fiqih wanita
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar: