Sunday, April 26, 2015
KAJIAN FIQIH WANITA(MANDI WAJIB)
Perkara yang menyebabkan kewajiban mandi itu sebanyak ada enam perkara, dua perkara berlaku bagi kaum wanita dan berlaku pula bagi kaum lelaki, ialah sebagai berikut:
1. Mandi jenabat, sebab bersetubuh, walaupun tidak keluar mani, atau keluar mani, walaupun tidak bersetubuh.
2.Kewajiban mandi di sebabkan Meninggal dunia, kecuali mati syahid, yaitu mati di medan pertempuran berperang melawan kafir harbi, dan mati karena uzur. Seperti mati terbakar dan sejenisnya.
2.Kewajiban mandi di sebabkan Meninggal dunia, kecuali mati syahid, yaitu mati di medan pertempuran berperang melawan kafir harbi, dan mati karena uzur. Seperti mati terbakar dan sejenisnya.
Dan yang tiga perkara berlaku hanya untuk kaum wanita yaitu sebagai berikut:
3. Sebab mengeluarkan darah haid
4. Sebab mengeluarkan darah nifas
5. Sebab melahirkan anak, meskipun masih berupa segumpal darah, atau segumpal daging, yakni belum membentuk rupa manusia (Fathul Qaribul Mujib : hal. 6, Husnul Mathalib : 67 dan Kasyifatus Saja: 24).
Beberapa-Masalah Penting
1. Apabila ada seorang wanita selesai bersetubuh dengan suaminya. Setelah mandi, ia keluar dari kemaluannya berupa mani suaminya. Apakah wajib mengulang mandinya atau tidak? Jawabannya: Apabila wanita itu ketika disetubuhi suaminya dalam keadaan syahwat, maka ia diwajibkan untuk mandi lagi, kareana mani yang keluar adalah campuran antara air maninya sendiri dengan mani suaminya. Akan tetapi apabila wanita itu ketika disetubuhi tidak bersyahwat, misalnya sedang tidur nyenyak, maka ia tidak diwajibkan mandi lagi, karena yang keluar itu hanya murni maninya suami (Kasyifatus Saja: 22).
2. Apabila seorang wanita di dalam mengeluarkan darah haid terputus-putus. Apakah ia diwajibkan mandi haid? Jawabannya: Apabila dalam mengeluarkan darah belum mencapai cukup 24 jam, maka ia belum diwajibkan mandi. Dan apabila ia mengeluarkan darah sudah cukup 24 jam, maka sewaktu-waktu darahnya berhenti, ia sudah dihukumi suci dari haid, yakni sudah diwajibkan mandi, shalat, puasa serta sudah halal disetubuhi suaminya. Kemudian kalau ternyata darah- nya keluar lagi, maka kenyataan mandi, shalat dan puasanya tidak sah, karena sebenarnya ia masih didalamnya masa haid. Oleh karena itu nantinya ia diwajibkan mengqadla puasa yang dikerjakan didalam berhentinya itu. Ia tidak berdosa melakukan persetubuhan di dalam masa berhentinya itu, walaupun sejatinya masih di dalam masa haid, karena hanya melihat pada dhahirnya saja. Seterusnya, sewaktu-waktu darahnya berhenti lagi, maka ia dihukumi suci lagi. Jadi diwajibkan macam-macam lagi. Dan apabila darahnya kembali keluar lagi, maka kenyataannya ia masih di dalam masa haid. Demikian seterusnya, selama belum lebih dari 15 hari dan 15 malam (Al-Jamal ‘Ala Syarhil Minhaj: 1/226).
Fardlu-Fardlunya Mandi
Bahwa fardlu-fardlu atau rukun-rukunnya mandi wajib atau sunah jumlahnya sebanyak tiga perkara ialah:
1.Niat di dalam hati untuk menghilangkan janabat, haid, nifas atau wiladah. Dengan mengguyurkan air ke sebagian anggota badan, misalnya wajah atau yang lain.
2.Meratakan air ke seluruh kulit tubuh dan rambut. Untuk wanita yang rambutnya digelung atau di pocong, jika tidak bisa sampai dan merata air kedalamnya, maka wajib mengurai rambutnya. Kemudian ketika meratakan air ke seluruh lekuk-lekuk tubuh, wanita yang mandi tidak cukup dengan posisi berdiri, tetapi harus duduk sekira air merata ke seluruh tubuh dan rambut.
3.Menghilangkan najis dengan air, bila dalam tubuhnya terdapat najis yang nyata. Keterangan ini yang dianggap baik oleh Imam Rafi’i. Oleh karena itu tidak cukup membasuh satu kali untuk menghilangkan hadas dan sekaligus najis, kecuali najis hukmiyah (Ri’ayatal Himmat: 1/151-152).
Syarat-Syarat Sah Wudlu dan Mandi
Bahwa syarat-syarat sahnya wudlu dan mandi itu jumlahnya ada sembilan perkara, yaitu:
1.Islam. Artinya mandi seseorang dianggap sah, jika ia beragama Islam (mengucapkan dua kalimat Syahadat dengan memenuhi syarat-syaratnya).
2.Tamyiz. Artinya mandi seseorang dianggap sah, jika ia berakal sehat. Adapun Tamyiz yang dimaksud, seseorang yang dapat membedakan antara malam dengan siang, atas dengan bawah, arah mata ank a: barat- timur, utara-selatan dan antara suci dengan najis.
3.Mengetahui pekerjaan yang fardlu dalam wudlu dan mandi. Yaitu fardlu wudlu ada enam perkara dan fardlunya mandi ada tiga perkara.
4.Air yang digunakan untuk wudlu dan mandi harus dengan air yang. Suci dan mensucikan yang lain.
5.Tidak ada sesuatu pada lahirnya yang menghalangi sampainya air ke seluruh kulit tubuh anggota wudlu maupun mandi.
6.Kekal niatnya sampai pada akhir sempurnanya wudlu dan mandi.
7.Tidak ada sesuatu akibat yang dapat merubahkan sifat air sampai kulit tubuh anggota wudlu atau anggota mandi.
8.Mengalir airnya hingga sampai ke seluruh ubuh anggota wudlu maupun anggota mandi.
9.Sudah berhenti dari darah haid, nifas maupun wiladat. Wudlu dan mandi bagi orang yang kekal hadasnya (Daaimul Hadats), syaratnya harus ditambah lagi dua perkara yaitu:
10. Wudlu atau mandi harus sesudah masuk waktu shalat.
11. Dan harus segera dilaksanakan wudlu dan mandi dengan segera.
(Minhajul Qawim: 14 dan Ri’ayatal Himmah: 1/147-148).
dari status ust @fastabiqul choirotz
Related Posts:
Fiqih Fiqih wanita
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar: