Ad 468 X 60

.

Saturday, January 2, 2016

Widgets

Bolehkah menghadiahkan pahala bacaan al-Qur’an dan dzikir kepada orang-orang yang telah meninggal?

TANYA JAWAB BERSAMA HABIB ZEIN IBROHIM SMITH

Soal : Bolehkah menghadiahkan pahala bacaan al-Qur’an dan dzikir kepada orang-orang yang telah meninggal?








Jawab : Ya, boleh menghadiahkan pahala bacaan al-Qur’an dan dzikir kepada orang-orang yang telah meninggal dunia. Menurut pendapat yang shahih dan terpilih adalah pahala bacaan dan amal badaniyyah orang lain itu dapat sampai kepada orang-orang yang telah meninggal dunia, dan mereka dapat mene­rimanya mungkin berupa penghapusan dosa (am­punan), terangkat derajatnya, cahaya, kesenangan dan pahala-pahala lain menurut anugerah Allah.

Soal : Apa dalilnya?

Jawab : Dalilnya adalah hadits Nabi Shalallahu Alaihi WaAlihi Wa Shahbihi Wasalam:

اقرؤوا يس على موتاكم

‘Bacakanlah Yasiin atas orang-orang mati kalian semua.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

يس قلب القران لا يقرؤها رجل يريد الله تعالى ولدار الاخرة الا غفر الله له واقرؤها على موتاكم

“Yasin adalah jantung al-Qur’an, tidak membacanya seseorang yang mencari ridha Allah dan pahala akhirat melainkan Allah mengampuninya, dan bacakanlah Yasin atas orang-orang mati kalian semua.”
(HR. Imam Ahmad)

Ulama ahli tahqiq menjelaskan: Sesungguhnya hadits ini adalah ‘am (umum), meliputi bacaan unmk orang yang sedang sekarat dan bacaan untuk orang yang telah meninggal dunia, dan yang terakhir inilah yang jelas. 

Di dalam hadits, ada dalil sampainya bacaan kepada orang-orang yang telah meninggal dunia, dan mereka mendapatkan manfaat pahala bacaan tersebut menurut kesepakatan ulama. 

Yang diperdebatkan di antara mereka hanyalah dalam hal, jika si pembaca tidak berdoa setelah membaca al-Qur’an yang intinya mohon kepada Allah agar pahala bacaan diberikan kepada orang yang dituju seperti doa:


اللهم اجعل ثواب ما قرأناه الى…
……………..

“Ya Allah, jadikanlah pahala apa yang kami baca untuk…………..”

Apabila orang yang membaca al-Qur’an atau lainnya berdoa seperti itu, sebagaimana yang di­amalkan oleh kaum muslimin usai membaca bacaan-bacaan, maka tidak ada khilaf di kalangan ulama tentang sampainya pahala bacaan kepada orang­-orang yang telah meninggal dunia, karena doa. Allah Swt. berfirman:

والذين جاؤا من بعدهم يقولون ربن اغفرلنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان

“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (muhajirin dan anshar), mereka berdoa: ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan Saudara saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami.” (QS. 59, al-Hasyr 10)

Apabila orang yang membaca al-Qur’an untuk orang-orang yang telah meninggal itu tidak mem­baca doa seperti tersebut usai membaca al-Qur’an, maka menurut pendapat (madzhab) Syafi’i tidak dapat sampai kepada orang mati yang diinginkan. Tetapi ulama muta akhkhirun madzhab Syafi’i ber­pendapat, bahwa pahala bacaan atau dzikir sekalipun tidak diiringi doa tetap dapat sampai kepada orang yang dimaksud seperti tiga imam lainnya, yakni madzhab Imam Hanafi, Imam Maliki dan Imam Hambali.


وما راه المسلمين حسنا قهو عندالله حسن

“Apa yang dinilai oleh orang orang Islam baik, maka baik pula menurut Allah”

Al Imam Habib Abdullah bin Alawi al-Haddad menjelaskan, hadiah yang paling besar barakahnya dan paling banyak manfaatnya untuk orang-orang yang telah meninggal dunia adalah bacaan al-Qur’an yang pahalanya diberikan kepada mereka. Hal ini telah diamalkan oleh kaum muslimin sejak berabad-abad di berbagai tempat, sepanjang zaman dan mayoritas ulama salaf dan khalaf berpendapat demikian.

Imam at-Thabrani dan al-Baihaqi dalam bab Syu’ab al-Iman (cabang-cabang iman) meriwayatkan:


عن ابن عمر رضي الله عنه أذا مات احدكم فلا تحسبوه واسرعوا به الى قبره واليقرأ عند رأسه بفاتحة البقرة وعند رجليه بخاتمة البقرة

Dari Ibnu Umar ra.: “Apabila salah seorang di antara kamu meninggal dunia, maka Ringanlah kamu menahannya terlalu lama, tapi percepatlah membawanya ke kuburan dan bacakanlah awal surat alBaqarah pada kepala dan akhir surat alBaqarah pada arah kedua kakinya.”

Disebutkan oleh Imam as-Suyuthi dalam kitab Jam’ul jawami’.

Imam Ibnu aI-Qayyim dalam kitab ar-Ruh menerangkan masalah membaca al-Qur’an di atas kuburan yang menurutnya merupakan hal yang telah tetap, dengan dalil bahwa sekelompok ulama salaf berwasiat agar dibacakan bacaan di kuburan mereka jika setelah meninggal. Mereka itu antara lain Ibnu Umar, ia berwasiat agar ia di kuburnya nanti dibacakan surat al-baqarah.

Di kalangan sahabat Anshar, jika ada yang meninggal, maka mereka berdatangan ke kuburnya dengan maksud membacakan al Qur’an didekat kuburanya.

Sumber : Tanya Jawab Akidah Ahlussunnah wal Jamaah Karya Al-Habib Zein bin Ibrahim bin Smith Al-Alawi Al-Husaini

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati

0 komentar: