Saturday, July 20, 2013
Hukum Mendirikan Masjid di Atas Makam : Apa Kata Al-Qur’an? (Bagian 4)
Dan demikian (pula) kami mempertemukan (manusia) dengan mereka, agar manusia itu mengetahui bahwa janji Allah itu benar, dan bahwa kedatangan hari Kiamat tidak ada keraguan padanya ketika orang-orang itu berselisih tentang urusan mereka, orang-orang itu berkata, ‘Dirikan sebuah bangunan di atas (gua) mereka, Tuhan mereka lebih mengetahui tentang mereka.’ Orang-orang yang berkuasa atas urusan mereka berkata, ‘Sesungguhnya kami akan mendirikan sebuah rumah peribadahan di atasnya’.”Pendapat kaum Wahabi yang melarang mendirikan masjid di atas makam berpedoman pada dalil-dalil yang mereka maknai sebagai larangan secara mutlak, tanpa mempedulikan dalil-dalil lain yang berseberangan. Sikap itulah yang menimbulkan kesalahan dalam menentukan hukum dan berijtihad. Padahal, menyatukan dua hujjah yang tampak kontradiktif adalah wajib. Berpaling dari salah satunya tanpa terbukti adanya nasakh, hukumnya haram, dan merupakan sesuatu yang bathil.
Dalil tentang larangan mendirikan bangunan masjid di atas makam berseberangan dengan dalil-dalil lain yang lebih kuat. Pandangan itu tidak bisa diterima jika dalil-dalil yang lebih kuat diabaikan. Di antara dalil-dalil kuat tersebut, salah satunya adalah satu ayat Al-Qur’an tentang kisah Ashabul Kahfi.
Allah SWT berfirman, “Dan demikian (pula) kami mempertemukan (manusia) dengan mereka, agar manusia itu mengetahui bahwa janji Allah itu benar, dan bahwa kedatangan hari Kiamat tidak ada keraguan padanya ketika orang-orang itu berselisih tentang urusan mereka, orang-orang itu berkata, ‘Dirikan sebuah bangunan di atas (gua) mereka, Tuhan mereka lebih mengetahui tentang mereka.’ Orang-orang yang berkuasa atas urusan mereka berkata, ‘Sesungguhnya kami akan mendirikan sebuah rumah peribadahan di atasnya’.” – QS Al-Kahfi: 21.
Ayat di atas mengisahkan dua kaum yang sedang berselisih mengenai apa yang akan mereka perbuat terhadap makam Ashabul Kahfi. Kaum pertama berpendapat agar menjadikan sebuah rumah di atas makam mereka (gua Ashabul Kahfi). Sedangkan kaum kedua berpendapat agar menjadikan masjid di atas kuburan mereka.
Kedua kaum tersebut bersikap menurut manhajnya masing-masing. Orang-orang yang berkuasa atas urusan mereka adalah kaum mukminin menurut pendapat yang kuat, sebab masjid hanya didirikan oleh orang-orang mukmin, sementara orang-orang kafir bilang, “Dirikan bangunan rumah di atasnya.” Itulah sebabnya sebagian ulama ahli tafsir mengatakan, kaum yang pertama adalah orang-orang musyrik dan kaum yang kedua adalah orang-orang muslim yang mengesakan Allah SWT.
Allah SWT pun Meridhai
Ayat ini merupakan pengakuan Allah SWT terhadap ucapan mereka dan Allah SWT tidak membantahnya. Ketika Allah SWT mengisahkan sesuatu pada suatu kaum yang tidak Dia ridhai, niscaya Dia menyebutkan kerusakan dan kebathilannya, baik sebelum maupun setelah kisah disampaikan.
Tentu kaum Wahabi pun sepakat dengan kaum muslimin lainnya bahwa Al-Qur’an bukan sekadar kitab cerita yang hanya begitu saja menceritakan peristiwa-peristiwa menarik zaman dahulu tanpa memuat ajaran untuk dijadikan pedoman hidup kaum muslimin. Jika kisah pembuatan masjid di sisi makam Ashabul Kahfi merupakan perbuatan syirik, pasti Allah SWT menyindir dan mengkritik hal itu dalam lanjutan kisah Al-Qur’an tadi, karena syirik adalah perbuatan yang paling dibenci oleh Allah SWT. Namun terbukti Allah SWT tidak melakukan peneguran, baik langsung maupun tak langsung (sindiran).
Karena Allah SWT tidak menyampaikan hal itu, ulama menerangkan bahwa itu pertanda bahwa Allah SWT ridha terhadap ucapan yang disebutkan dalam ayat di atas. Banyak sekali Al-Qur’an mencontohkan hal ini, seperti disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-An’am ayat 136, yang artinya, “Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata sesuai dengan persangkaan mereka, ‘Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami.’ Maka saji-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka tidak sampai kepada Allah; sedang saji-sajian yang diperuntukkan bagi Allah, sajian itu sampai kepada berhala-berhala mereka.” Ini mengisyaratkan bahwa dugaan mereka tidak benar, karena itu Allah SWT akhiri dengan firman, “Amat buruklah ketetapan mereka itu.”
Atau, pada salah satu firman Allah SWT berikut, “Dan orang-orang kafir berkata, ‘Al-Qur’an ini tidak lain hanyalah kebohongan yang diada-adakan oleh Muhammad dan dia dibantu oleh kaum yang lain.” Allah SWT membantahnya dengan firman, “Maka sesungguhnya mereka telah berbuat suatu kezhaliman dan dusta yang besar.” – QS Al-Furqan: 4. Dan, masih banyak lagi contoh ayat serupa lainnya.
Mereka yang merenungkan Al-Qur’an pasti tahu, Al-Qur’an tidak mengakui suatu kebathilan pun yang diceritakan, baik berupa perkataan maupun tindakan, karena Al-Qur`an secara keseluruhan adalah kebenaran, cahaya, petunjuk, penjelasan, dan hujjah Allah SWT terhadap makhluk. Tidak ada satu pun kisah bathil disebutkan dalam Al-Qur`an kemudian diakui tanpa diberi peringatan. Ketika Al-Qur’an mengisahkan sesuatu dan diakui, berarti sesuatu tersebut benar dan sah.
Pada ayat di atas, Allah SWT mengisahkan ihwal perkataan mereka, “Sesungguhnya kami akan mendirikan sebuah rumah peribadahan di atasnya.” — QS Al-Kahfi: 21. Selanjutnya Allah SWT tidak membantah dan mencelanya, berarti mendirikan masjid di atas makam hukumnya boleh alias tidak terlarang.
Namun demikian segolongan orang, terutama kaum Wahabi dan mereka yang sepaham dengan mereka, tetap beranggapan bahwa pendirian bangunan di atas makam tetap terlarang secara mutlak, berdasarkan nash-nash lainnya.
Di antara nash atau hujjah yang kerap diajukan sebagai dalil pelarangannya adalah hadits-hadits Nabi SAW berikut ini, “Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani yang menjadikan makam nabi-nabi mereka sebagai masjid, tidak ada dua agama di tanah Arab.”
Juga diriwayatkan bahwa beliau SAW bersabda kepada Ummu Salamah saat ia menyebut gereja dan patung-patung yang ia lihat di tanah Habasyah, “Mereka adalah kaum yang ketika ada orang baik di tengah-tengah mereka meninggal mereka mendirikan masjid di atas makamnya dan membuat patung-patung. Mereka itulah makhluk-makhluk Allah yang paling buruk.”
Diriwayatkan pula bahwa Nabi SAW bersabda, “Ingatlah, sungguh sebelum kalian ada kaum yang menjadikan makam nabi-nabi mereka sebagai masjid, karena itu jangan menjadikan makam-makam sebagai masjid, sungguh aku melarang kalian dari hal itu.”
Bersambung
sumber : http://majalah-alkisah.com
Related Posts:
Hukum mendirikan masjid diatas makam mendirikan masjid di atas makam salaf
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar: