Ad 468 X 60

.

Monday, February 3, 2014

Widgets

Polemeik Bin Baaz Vs Al Bani

Hanya ingin mengambil dan menyimpan di blog ini,tentang Status yang memberi ilmu tentang NIKAH Misyar dan nIkah Mut'ah....

Di Copy Paste dari status :Anshori Dahlan

Nikah misyar yang juga dikenali sebagai ‘nikah musafir’ adalah praktek pernikahan yang meniadakan kewajiban bagi suami untuk memberi nafkah. Praktek ini
lazim dilakukan di Arab Saudi melalui fatwa dari Abdul
‘AzIz ibn Abdullaah ibn Baaz .

Meskipun sekilas hampir sama tapi ada perbedaan mendasar antara nikah misyar dan nikah mut’ah. Dalam nikah mut’ah tetap ada kewajiban nafkah & dibatasi
waktu, sementara nikah misyar selain meniadakan kewajiban nafkah tapi menghalalkan hubungan suami istri juga tidak dibatasi waktu tertentu seperti nikah mut’ah.
Hal ini sesuai apa yang telah di katakan oleh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim mendefinisikan nikah mis-yaar dalam Kitab Shahih Fiqhis-Sunnah, 3/158 :

ﻋﻘﺪ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺯﻭﺍﺟﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻋﻘﺪًﺍ ﺷﺮﻋﻴّﺎً ﻣﺴﺘﻮﻓﻲ ﺷﺮﻭﻃﻪﻭﺃﺭﻛﺎﻧﻪ ، ﺇﻻ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺗﺘﻨﺎﺯﻝ ﻓﻴﻪ - ﺑﺮﺿﺎﻫﺎ - ﻋﻦ ﺑﻌﺾﺣﻘﻮﻗﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺰﻭﺝ ﻛﺎﻟﺴﻜﻦ ﻭﺍﻟﻨﻔﻘﺔ ﻭﺍﻟﻤﺒﻴﺖ ﻋﻨﺪﻫﺎ ﻭﺍﻟﻘﺴﻢ ﻟﻬﺎ
ﻣﻊ ﺍﻟﺰﻭﺟﺎﺕ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ

“Satu pernikahan dimana seorang laki-laki melakukan akad pernikahan terhadap seorang wanita dengan akad syar’iy yang memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya; namun si wanita mengugurkan sebagian haknya - dengan kerelaannya - seperti tempat tinggal, nafkah, giliran bermalam bersamanya, dan pembagian hak yang setara dengan istri-istri suaminya yang lain” .

1. Abdul ‘AzIz ibn Abdullaah ibn Baaz .
Dalam Fatawa ‘Ulama Balad Al Haram, 450-451 atau
http://www.msyaronline.com/articles_desc.php?id=17

ﻓﺘﻮﻯ ﻓﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻋﺒﺪﺍﻟﻌﺰﻳﺰ ﺑﻦ ﺑﺎﺯ - ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ - ﻓﺤﻴﻦﺳﺌﻞ ﻋﻦ ﺯﻭﺍﺝ ﺍﻟﻤﺴﻴﺎﺭ ﻭﺍﻟﺬﻱ ﻓﻴﻪ ﻳﺘﺰﻭﺝ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺑﺎﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﺍﻭﺍﻟﺮﺍﺑﻌﺔ، ﻭﺗﺒﻘﻰ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻋﻨﺪ ﻭﺍﻟﺪﻳﻬﺎ، ﻭﻳﺬﻫﺐ ﺍﻟﻴﻬﺎ ﺯﻭﺟﻬﺎﻓﻲ
ﺍﻭﻗﺎﺕ ﻣﺨﺘﻠﻔﺔ ﺗﺨﻀﻊ ﻟﻈﺮﻭﻑ ﻛﻞ ﻣﻨﻬﻤﺎ .

‘ 
Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya mengenai hukum nikah misyar, yaitu seorang pria menikah lagi dengan istri kedua, ketiga atau keempat, dan ia katakan pada istri tersebut untuk tetap tinggal di rumah orang
tuanya, lantas si pria pergi ke rumah si istri ini pada waktu yang berbeda dari istri lainnya.

Apa hukum dari nikah semacam ini ?
ﺍﺟﺎﺏ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ : » ﻻ ﺣﺮﺝ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺍﺫﺍ ﺍﺳﺘﻮﻓﻰ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﺍﻟﺸﺮﻭﻁﺍﻟﻤﻌﺘﺒﺮﺓ ﺷﺮﻋﺎً، ﻭﻫﻲ ﻭﺟﻮﺩ ﺍﻟﻮﻟﻲ ﻭﺭﺿﺎ ﺍﻟﺰﻭﺟﻴﻦ، ﻭﺣﻀﻮﺭﺷﺎﻫﺪﻳﻦ ﻋﺪﻟﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﺍﺟﺮﺍﺀ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﻭﺳﻼﻣﺔ ﺍﻟﺰﻭﺟﻴﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻮﺍﻧﻊ،
ﻟﻌﻤﻮﻡ ﻗﻮﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : » ﺍﺣﻖ ﻣﺎ ﺍﻭﻓﻴﺘﻢ ﻣﻦﺍﻟﺸﺮﻭﻁ ﺍﻥ ﺗﻮﻓﻮﺍ ﺑﻪ ﻣﺎ ﺍﺳﺘﺤﻠﻠﺘﻢ ﺑﻪ ﺍﻟﻔﺮﻭﺝ« ( ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ) .

ﻭﻗﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : » ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻮﻥ ﻋﻠﻰ ﺷﺮﻭﻃﻬﻢ «. ﻓﺈﻥﺍﺗﻔﻖ ﺍﻟﺰﻭﺟﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺍﻥ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺗﺒﻘﻰ ﻋﻨﺪ ﺍﻫﻠﻬﺎ ﺍﻭ ﻋﻠﻰ ﺍﻥ ﺍﻟﻘﺴﻢﻳﻜﻮﻥ ﻟﻬﺎ ﻧﻬﺎﺭﺍً ﻻ ﻟﻴﻼً ﺍﻭ ﻓﻲ ﺍﻳﺎﻡ ﻣﻌﻴﻨﺔ ﺍﻭ ﻟﻴﺎﻝٍ ﻣﻌﻴﻨﺔ، ﻓﻼ
ﺑﺄﺱ ﺑﺬﻟﻚ ﺑﺸﺮﻁ ﺇﻋﻼﻥ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻭﻋﺪﻡ ﺇﺧﻔﺎﺋﻪ« .

Beliau rahimahullah menjawab, “Nikah misyar semacam ini tidaklah masalah asalkan terpenuhi syarat-syarat nikah, yaitu harus adanya wali ketika nikah dan ridho keduany pasangan, serta hadirnya saksi yang adil ketika akad berlangsung. Juga tidak adanya yang cacat yang membuat nikahnya tidak sah. Dalil akan bolehnya bentuk
nikah semacam ini adalah keumuman dalil

ﺃَﺣَﻖُّ ﺍﻟﺸُّﺮُﻭْﻁِ ﺃَﻥْ ﺗُﻮْﻓُﻮْﺍ ﺑِﻪِ ﻣَﺎ ﺍﺳْﺘَﺤْﻠَﻠْﺘُﻢْ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﻔُﺮُﻭْﺝَ

" Syarat yang paling berhak untuk ditunaikan adalah persyaratan yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan (para wanita)" (HR. Bukhari no 2721 dan
Muslim no 1418) Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ,
ﻭَﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤُﻮْﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺷُﺮُﻭْﻃِﻬِﻢْ
" Dan kaum muslimin tetap berada diatas persyaratan mereka (tidak menyelishinya-pen)." (HR.Tirmidzi no.1352 dan Abu Daud no. 3596)
Jika kedua pasangan sepakat jika si istri tetap di rumah bapaknya, atau si suami hanya bisa melayani istri disiang hari saja atau pada hari tertentu, atau pada malam tertentu, maka nikah semacam ini tidak bermasalah.

Namun dengan syarat nikah ini dilakukan terang-terangan (diumumkan ke khalayak ramai), bukan sembunyi-sembunyi.

________________________Vs
2. Muhammad Nashiruddin Al-Albani Kitab Ahkaamut-Ta’addud fii Dlauil-Kitaab was-Sunnah
oleh Ihsaan Al-‘Utaibi, hal. 28-29

ﺛﻢ ﺍﻟﺘﻘﻴﺖ ﺑﺸﻴﺨﻨﺎ ﺍﻷﻟﺒﺎﻧﻲ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻲ 17 ﻣﺤﺮﻡ 1418/ ﻫـﻓﻲ ﺑﻴﺘﻪ ﻭﻃﺮﺣﺖُ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻤﺴﺎﺋﻞ ﻣﻦ ﻫﺬﺍ ﻟﻜﺘﺎﺏ ، ﻭﻣﻨﻬﺎﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ، ﻓﺄﻓﺘﻰ ﺑﺤﺮﻣﺔ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ ﻟﺴﺒﺒﻴﻦ :

Syaikh Ihsaan bin Muhammad bin ‘Ayisy Al-‘Utaibi pernah berkunjung ke rumah Syaikh Al-Albani pada tanggal 17 Muharram 1418 dan bertanya tentang nikah
mis-yaar yang dilakukan oleh banyak orang dewasa ini.

Maka beliau rahimahullah memfatwakan keHARAMan Nikah Misyar dengan dua sebab :

.1 ﺃﻥ ﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻫﻮ " ﺍﻟﺴﻜﻦ " ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ) ﻭَﻣِﻦْﺁَﻳَﺎﺗِﻪِ ﺃَﻥْ ﺧَﻠَﻖَ ﻟَﻜُﻢْ ﻣِﻦْ ﺃَﻧْﻔُﺴِﻜُﻢْ ﺃَﺯْﻭَﺍﺟًﺎ ﻟِﺘَﺴْﻜُﻨُﻮﺍ ﺇِﻟَﻴْﻬَﺎ ﻭَﺟَﻌَﻞَ
ﺑَﻴْﻨَﻜُﻢْ ﻣَﻮَﺩَّﺓً ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔً ﺇِﻥَّ ﻓِﻲ ﺫَﻟِﻚَ ﻟَﺂَﻳَﺎﺕٍ ﻟِﻘَﻮْﻡٍ ﻳَﺘَﻔَﻜَّﺮُﻭﻥَ (ﺍﻟﺮﻭﻡ21/ ، ﻭﻫﺬﺍ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ ﻻ ﻳﺘﺤﻘﻖ ﻓﻴﻪ ﻫﺬﺍ ﺍﻷﻣﺮ

“ Maksud dari pernikahan adalah tercapainya ketentraman
sebagaimana yang difirmankan Allah ta’ala : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia
menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang” (QS. Ar-Ruum : 21).

Sedangkan pernikahan semacam ini tidak mewujudkan demikian.

.2 ﺃﻧﻪ ﻗﺪ ﻳﻘﺪَّﺭ ﻟﻠﺰﻭﺝ ﺃﻭﻻﺩ ﻣﻦ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ، ﻭﺑﺴﺒﺐ ﺍﻟﺒﻌﺪ ﻋﻨﻬﺎﻭﻗﻠﺔ ﻣﺠﻴﺌﻪ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﺳﻴﻨﻌﻜﺲ ﺫﻟﻚ ﺳﻠﺒﺎً ﻋﻠﻰ ﺃﻭﻻﺩﻩ ﻓﻲ ﺗﺮﺑﻴﺘﻬﻢﻭﺧﻠﻘﻬﻢ

“ Boleh jadi Allah ta’ala mentaqdirkan si suami mendapatkan anak dari istrinya sebagai hasil dari pernikahan ini, lalu dengan sebab jauh dan jarangnya bertemu, maka akan menyebabkan dampak buruk bagi
anak-anaknya di dalam urusan pendidikan dan akhlaq

##########################

Lagi-lagi wahabi saling semprot ..!!!
Emang wahabi Tukang usil melegalkan praktek budaya
jahiliyah .........

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati

0 komentar: