Friday, February 27, 2015
HUKUM MEMUKUL ISTERI YANG MELANGGAR (NUSYUZ)
Pertanyaan :
Assalamu ’Alaikum WR. WB.
Buya Yahya yang saya hormati, saya adalah seorang suami yang perhatian kepada keluarga, akan tetapi saya memiliki seorang istri yang termasuk istri yang kurang taat kepada suami, apabila saya menyuruhnya untuk tetap diam di rumah selama saya kerja, akan tetapi dia malah keluar dengan mengajak anak saya, berkali-kali saya memberitahu dia akan tetapi dia tetap tidak mau mendengarkan, yang saya tanyakan apakah saya boleh memukul dirinya hanya untuk sekedar memperingatkan? Dan apakah itu tidak melanggar HAM? Sekian dari saya, terimakasih….
Jawaban
Wa’alaikum Salam WR. WB.
Seorang suami berkewajiban untuk mengayomi keluarganya termasuk di dalamnya adalah istrinya. Dan di dalam mengayomi ini harus ada rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh yang diayomi. Maka dari itu di sisi lain Islam mewajibkan seorang istri untuk patuh kepada aturan dan perintah suami selagi tidak melanggar Allah swt dan istri mampu melaksanakannya. Artinya sesuatu yang mubah sekalipun akan menjadi wajib jika suami yang memerintahkan dan bagi sang istri wajib mematuhinya. Seorang istri yang tidak patuh kepada suami disebut wanita Nasyizah (nusyuz atau melanggar dan bermaksiat kepada suami). Kecuali jika perintah suami tersebut adalah suatu yang haram atau sang istri tak mampu melaksanakan karena suatu hal maka di saat itu seorang istri tidaklah disebut sebagai wanita yang Nusyuz.
Dalam kasus yang ditanyakan orang pertama yang harus koreksi adalah anda sebagai suami. Saat anda melarang istri anda apakah larangan anda ini adalah wajar atau berlebihan? Jika larangan anda tidak wajar, misalnya karena kesibukan anda berlebihan sampai-sampai anda tidak punya kesempatan untuk rileks dan nyantai bersama anak istri di luar rumah maka larangan anda berlebihan karena istri anda dan anak-anak anda adalah juga manusia normal yang sesaat ingin merasakan suasana di luar rumah. Jika seperti ini kasusnya maka kesalahan-kesalahan ada pada diri anda bukan ada pada istri anda. Akan tetapi jika larangan anda itu wajar dan anda telah memberikan hak istri dan anak-anak anda untuk membuat suasana baru di luar rumah kemudian istri anda ternyata masih melanggar dan masih sering keluar rumah tanpa seizin anda maka dia benar-benar wanita yang melanggar suami (nasyizah) yang harus diberi pendidikan.
Pendidikan yang pertama adalah anda menasehatinya dengan penuh kelembutan dan kasih sayang dengan mengambil waktu yang tepat dan suasana yang tepat. Dalam hal ini anda jangan buru-buru melibatkan orang lain. Kedua, jika nasehat anda pun tidak didengar maka tunjukanlah marah anda dengan meninggalkan dia dari tempat tidurnya dalam beberapa waktu yang secukupnya. Jika ternyata dalam waktu yang anda rencanakan dan anda tentukan belum juga sadar, ambil langkah ketiga. Yaitu anda boleh pukul dia dengan pukulan yang tidak membahayakan sebagai peringatan keras dari anda. Dan memukul disini adalah tidak bertentangan dengan HAM karena ini adalah ajaran Allah dan ajaran yang sesuai dengan HAM hanya ajaran Allah. Hanya yang perlu dicermati adalah memukul di sini bukanlah memukul di bagian wajah yang membekas atau memukul dengan kepalan tangan yang keras yang menyakitkan, akan tetapi memukul di sini adalah hanya pukulan peringatan yang sangat-sangat ringan dan tidak menyakitkan.
Jika hal ini pun masih belum bisa menjadikan dia patuh maka baru saat ini anda melibatkan orang lain sebagai penengah yang sekiranya omongannya bakal didengar oleh istri anda. Jika prosedur ini anda patuhi secara berurutan maka anda tidaklah dzolim, begitu sebaliknya jika anda tidak memenuhi prosedur tersebut dan anda langsung memukulnya maka anda telah dzolim apa lagi dengan pukulan yang menyakitkan. Semoga Allah memberikan kebahagiaan dalam rumah tangga anda di dunia dan akhirat.
Wallahu a’lam Bisshowab
Oleh: Buya Yahya
Related Posts:
adab tanya-jawab
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar: