Ad 468 X 60

.

Friday, May 15, 2015

Widgets

Ngaji Kitab al-Ghayah wa at-Taqrib (Bagian Empat) Kulit Bangkai

Kulit Bangkai

وجلود الميتة تطهر بالدباغ إلا جلد الكلب والخنزير وما تولد منهما أو من أحدهما وعظم الميتة وشعرها نجس إلا الآدمي.


Artinya:
Kulit-kulit bangkai bisa disucikan dengan cara disamak, kecuali kulit anjing, babi dan hewan yang terlahir dari keduanya ataupun dari salah satunya. Tulang bangkai serta bulunya adalah najis kecuali (tulang dan bulu) dari anak adam.

Penjelasannya:
Hewan-hewan yang dihukumi najis sebab kematiannya (bangkai), kulit yang membalut tubuhnya masih bisa dimanfaatkan dan dihukumi sebagai suci apabila disamak, baik hewan tersebut adalah hewan yang halal dimakan ataupun yang tidak halal. Dasar dari penetapan hukum ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh sayyidah Maimunah radliyallahu’anha ketika Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda berkenaan dengan kambing yang mati:


لو أخذتم إهابها قالوا إنها ميتة فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم يطهرها الماء والقرظ (رواه ابو داود و النسائ واسناده حسن)


Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya?, Mereka berkata : “Sesungguhnya ia sudah menjadi bangkai”. Ia dapat disucikan oleh air dan daun qaradh. (HR Abu Dawud dan an-Nasai, sanadnya adalah hasan).

Di dalam riwayat imam Muslim Nabi shalallahu’alaihi wasallam bersabda:


واذا دبغ الإهاب فقد طهر( رواه مسلم)

Apabila kulit bangkai telah disamak, maka sungguh telah menjadi suci. (HR Muslim)

Ketika kulit dari bangkai telah disamak, maka status hukum dari kulit tersebut menjadi suci dengan tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Kesucian dari kulit yang telah disamak tersebut tidak hanya mengena pada bagian luar dari kulit, tetapi juga mengena pada bagian dalam dari kulit menurut pendapat yang masyhur.

Boleh juga memanfaatkan kulit bangkai yang telah disamak untuk mewadahi benda-benda yang basah ataupun cairan. Serta boleh juga memanfaatkan kulit tersebut untuk diberikan kepada orang lain, menjualnya, ataupun menjadikannya sebagai barang yang diwashiatkan, dan lain sebagainya.

Mengenai permasalahan tentang apakah kulit bangkai yang telah berubah status hukum menjadi suci tersebut boleh untuk dimakan?, mengenai permasalahan ini, menurut tarjih yang telah disampaikan oleh imam ar-Rafi’i beliau menetapkan tentang kebolehannya. Tetapi menurut tarjih yang telah disampaikan oleh imam an-Nawawi, beliau menetapkan tentang keharamannya. (Lihat, Kifayah al-Akhyar hlm 19, Dar el-Kutub al-Islamiyyah).

Imam as-Suyuthi menyampaikan di dalam kitab al-Asybah wa an-Nadzair menukil dari tarjih yang disampaikan oleh imam an-Nawawi di dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab bahwasanya pengharaman untuk memakan kulit bangkai yang telah disamak adalah salah satu fatwa dari empat belas fatwa yang merupakan qaul Qadim dari al-Imam asy-Syafi’i tetapi di berlakukan pada madzhabnya yang baru (qaul Jadid). (Lihat, al-Asybah wa an-Nadzair juz 2 hlm 530, Dar el-Kutub al-Ilmiyyah).


Dalam pelaksanaan penyamakan, biasanya menggunakan benda-benda yang terasa menyengat apabila dirasakan dengan lidah seperti; asy-Syab (tawas), asy-Syats (pohon yang wangi baunya tetapi pahit rasa buahnya), kulit buah delima, al-‘Afash (sejenis pohon yang terasa sepat). Boleh juga melakukan penyamakan terhadap bangkai dengan menggunakan benda-benda yang najis seperti kotoran burung dara menurut pendapat yang Ashah.


Penyamakan tidak cukup apabila hanya dengan cara mengeringkan kulit bangkai dengan menggunakan debu ataupun dijemur dalam terik matahari. Setelah kulit bangkai selesai disamak, kulit harus dicuci terlebih dahulu sebelum digunakan apabila ketika penyamakannya menggunakan benda-benda yang najis. Begitu juga apabila dalam penyamakannya menggunakan benda-benda yang suci menurut pendapat yang Ashah.

Penyamakan terhadap bangkai hewan dihukumi sah apabila memenuhi tiga perkara, yaitu:


1. Menghilangkan sisa-sisa daging yang melekat pada kulit bangkai tersebut.

2. Kulit bangkai yang akan disamak masih dalam keadaan baik (belum hancur).

3. Penyamakan yang dilakukan terhadap kulit bangkai tersebut harus sampai pada suatu keadaan yang sekiranya kulit yang telah disamak tersebut dimasukkan kedalam air, kulit bangkai tersebut tidak menjadi rusak dan tidak mengeluarkan bau busuk.

Adapun kulit bangkai dari anjing dan babi juga dari anak keduanya meskipun umpamanya salah satu dari orang tuanya adalah hewan yang suci (contohnya kambing kawin dengan anjing), tidak dapat disucikan dengan cara disamak, hal ini disebabkan karena anjing dan babi ketika keduanya masih hidup saja sudah dihukumi sebagai najis, terlebih ketika keduanya telah menjadi bangkai.

Mengenai tulang dan rambut dari bangkai yang selain anak adam, dihukumi sebagai najis karena tidak diragukan lagi bahwasanya keduanya adalah merupakan bagian dari bangkai hewan. Bulu yang berasal dari bangkai juga dihukumi najis sebagaimana rambutnya.
(Lihat, Kifayah al-Ahkyar hlm 19-20, Dar el-Kutub al-Islamiyyah)

Jika suatu ketika seseorang mendapati rambut ataupun tulang lalu ragu-ragu, apakah rambut atau tulang tersebut berasal dari bangkai ataukah berasal dari hewan yang disembelih?, maka dalam hal ini dikembalikan kepada hukum asalnya yaitu suci, karena hukum najis tidak dapat ditetapkan dengan dasar keraguan. Diharamkan untuk mencabuti bulu hewan yang masih hidup, karena perbuatan tersebut adalah termasuk perbuatan yang menyakitkan. (Lihat, Hasyiah al-Baijuri juz 1 hlm 56, Dar el-Fikr)

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati

0 komentar: