Ad 468 X 60

.

Tuesday, October 27, 2015

Widgets

Wiridan Khusus di Waktu Khusus, Sunnah atau Bid'ah?

Pertanyaan
Assalamualaikum warohmatullah.
Ustadz Ahmad, saya termasuk yang suka baca tulisan antum, baik yang di Fb juga di situs rumahfiqih dot com dan juga kampussyariah dot. Nah sekarang saya ada pertanyaan, dan saya harap jawabannya dibuatkan dalam sebuah artikel, biar bisa saya simpan, mohon kalau tidak merepotkan ustadz.
Pertanyaan saya begini. Saya itu orang yang punya wiridan, bacaan dari ayat tertentu yang saya baca di setiap waktu2 tertentu. itu sudah saya lakukan sekian lama sampai saat ini. lalu belakangan saya menerima penjelasan dari bebebrapa kawan, bahwa apa yang saya lakukan keliru, bidah katanya. Dengan alasan bahwa nabi dan sahabat tidak begitu; tidak punya wiridan khusus.
Saya mohon penjelasan ustadz, apakah memang baca wiridan khusus di waktu2 khusus yang kita sukai itu sebuah hal yang terlarang, bidah sebagaimana yang disebutkan teman-teman saya itu. Mohon sekali dijelaskan ustadz. Syukron wassalamualaikum.
Jawaban :

Assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh.
Mengkhususkan satu bacaan tertentu, baik itu ayat, doa atau juga dzikir, pada waktu–waktu tertentu merupakan sesuatu yang sangat dianjurkan karena mempunyai nilai kebaikan yang tinggi. Selain karena memang itu berpahala tinggi, ada nilai ‘ittiba’ (mengikuti) Nabi s.a.w. di dalamnya. Dan itu juga kebiasaan yang dilakukan oleh para ulama baik salaf maupun khalaf.
Mengkhususkan Bacaan, Ibadah Yang Disukai Nabi s.a.w.
Mungkin kita pernah dengar, dulu ada sabahat Nabi s.a.w. yang dilaporkan kepada Nabi s.a.w. oleh sahabat lainnya; dikarenakan ia punya kebiasaan yang aneh, yakni selalu membaca al-Ikhalas (Qulhu) di setiap selesai membaca surat al-Fatihah dan sebelum membaca surat setelah al-Fatihah. dan itu dilakukannya di setiap kali beliau menjadi imam shalat bagi sahabat yang lain di masjid Quba’.

Ini diriwayatkan banyak ulama pengumpul hadits dalam kitab-kitab mereka, termasuk Imam al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya. Para sahabat yang hadir sudah menegur sang Imam agar meninggalkan kebiasaannya yang ‘unik’ itu, yakni selalu membaca Qulhu sebelum membaca surat lain. Namun sang Imam menyatakan ia tidak mau jadi imam mereka lagi jika harus meninggalkan kebiasaan ‘unik’ yang ia cintai itu. Sahabat pun khawatir kalau akhirnya orang Nashar itu tidak lagi jadi Imam; karena bagi mereka, ialah yang terbaik di kalangan mereka untuk jadi Imam.
Akhirnya mereka datang ke madinah dan melaporkan kebiasaan ‘aneh’ dan ‘unik’ sang Imam tersebut. Sampai akhirnya sang imam dipanggil oleh Nabi s.a.w. untuk ‘introgasi’.
فَقَالَ يَا فُلَانُ مَا يَمْنَعُكَ أَنْ تَفْعَلَ مَا يَأْمُرُكَ بِهِ أَصْحَابُكَ وَمَا يَحْمِلُكَ عَلَى لُزُومِ هَذِهِ السُّورَةِ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ فَقَالَ إِنِّي أُحِبُّهَا فَقَالَ حُبُّكَ إِيَّاهَا أَدْخَلَكَ الْجَنَّةَ
Nabi s.a.w. bertanya: “wahai Fulan, apa yang mencegahmu untuk melakukan apa yang sahabat-sahabatmu inginkan? Dan apa yang membuatmu selalu mengulang-ngulang surat (qulhu) itu di setiap rakaat?”, Beliau menjawab: “Saya mencintainya (surat qulhu), ya Rasul”. Rasul s.a.w. menjawab: “Cintamu kepadanya (surat qulhu), itu yang memasukanmu ke dalam surga!”.
Lihat bagaimana Nabi s.a.w. mengatakan kepada sang Imam tersebut? Bukankah apa yang dilakukan imam tersebut adalah sebuah pengkhususannya? Akan tetapi Nabi s.a.w. tidak memarahinya, dan tidak mencela apa yang menjadi kebiasaannya, tapi justru Nabi s.a.w. memujinya. Kalau seandainya mengkhususkan itu adalah sebuah keharaman, pastilah Nabi s.a.w. memarahi dan memerintahkannya untuk berhenti, bukan malah memujinya.
‘Wiridan’, Kebiasaan Nabi dan Para Sahabat
Kita juga harus tahu, bahwa wiridan atau melanggengkan sebuah dzikir baik itu ayat atau doa, merupakan kebiasan yang Nabi s.a.w lakukan dan juga itu diikuti oleh para sahabat yang lain. Banyak cukti dan dalil yang menyatakan itu secara tegas.
Sahabat Abu Dzar al-Ghifari r.a. meriwayatkan yang mana ini direkam oleh Imam Ibnu Majah juga Imam al-Nasa’i dalam kitab Sunan keduanya;
قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِآيَةٍ حَتَّى أَصْبَحَ يُرَدِّدُهَا وَالْآيَةُ { إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ }
“Nabi s.a.w. bangun malam dan membaca ayat serta mengulang-ngulangnya sampai pagi. Ayatnya adalah: ‘jika Engkau menyiksa mereka, Maka Sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau, dan jika Engkau mengampuni mereka, Maka Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.’ (al-maidah 118).” (HR Ibnu Majah dan al-Nasa’i)
Itu Nabi s.a.w., para sahabat pun punya kebiasaan yang sama dalam hal melanggengkan sebuah ‘wiridan’, salah satunya adalah Tamim al-Dari r.a., sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir:
وعن تميم الداري رضي الله تعالى عنه أنه كرر هذه الآية حتى أصبح أم حسب الذين اجترحوا السيئات أن نجعلهم كالذين آمنوا وعملوا الصالحات سوآء محياهم ومما تهم ساء ما يحكمون
Dari Tamim al-Dari r.a., bahwasanya diriwayatkan darinya, di shalat malanya ia selalu membaca ayat dan mengulang-ngulangnya sampai pagi. Ayat: ‘Apakah orang-orang yang membuat kejahatan itu menyangka bahwa Kami akan menjadikan mereka seperti orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, Yaitu sama antara kehidupan dan kematian mereka? Amat buruklah apa yang mereka sangka itu’ (al-Jatsiyah 21).” (HR Thabrani)
Ini juga yang dilakukan oleh salah seorang istri Nabi s.a.w., sayyidah ‘Aisyah r.a.. ini yang disebutkan oleh Imam Ibnu Rajab al-Hanbali (795 H) dalam kitabnya Fathul-Baari (4/247) dari riwayat Ibnu ABi al-Dunya:
وروى ابن أبي الدنيا بإسناده ، عن القاسم بن محمد ، قالَ : كنت غدوت يوما فإذا عائشة قائمة تسبح - يعني : تصلي - وتبكي ، وتقرأ ( فَمَنَّ اللَّهُ عَلَيْنَا وَوَقَانَا عَذَابَ السَّمُومِ ( [ الطور : 27 ] . وتدعوا وتبكي ، وترددها . فقمت حتى مللت القيام ، فذهبت إلى السوق لحاجتي ، ثم رجعت فإذا هي قائمة كما هي ، تصلي وتبكي
Ibnu Abi Dunya meriwayatkan dengan sanadnya, dari al-Qasim bin Muhammad, beliau berkata: “aku pada suatu hari mendapati ‘Aisyah sedang shalat dan ia membaca ‘Maka Allah memberikan karunia kepada Kami dan memelihara Kami dari azab neraka.’ [al-Thur 27] lalu ia berdoa dan emnangis, dan mengulang-ngulang ayat itu –dalam shalat-, sampai aku bosan berdiri di situ, dan aku pun pergi ke pasar untuk suatu keperluan. Lalu aku kembali dan ‘Aisyah masih seperti itu; berdoa dan menangis”.
Dan bukan sesuatu yang asing lagi bagi kita bahwa kita juga sudah maklum tentang wiridan bacaan al-Fatihah yang selalu dibaca berulang-ulang oleh Imam Ibnu Taimiyah di setiap setelah shalat subuh sampai matahari terbit. Itu bisa kita temukan dalam kitab murid beliau, sheikh sirajuddin Abu Hafsh al-Bazzar; al-A’lam al-Aliyyah fi Manaqib Ibn Taimiyyah (hal. 38).
Mengkhususkan Ibadah di Waktu Tertentu
Jadi memang mengkhususkan sebuah bacaan baik itu dzikir, doa atau juga ayat dalam al-Quran bukanlah sebuah hal yang diharamkan, apalagi bid’ah. Justru banyak kita dapati ulama melakukan hal demikian, apa mereka mau melakukan sesuatu yang sejatinya adalah sebuah keharaman? Tentu tidak.
Dan lebih luas lagi, bukan hanya bacaan, ibadah lain pun sama. Artinya memang boleh dikerjakan di waktu-wkatu tertentu yang muslim suka. Kalau ada beberapa orang muslim menyatakan bahwa mengkhususkan satu bacaan atau ibadah tertentu pada waktu tertentu merupakan sebuah pelanggaran syariah, sungguh sangat aneh. Justru banyak dalil yang mandukung sebaliknya, bahwa Nabi s.a.w. dan para sahabat punya banyak kegiatan ibadah yang mereka langgengkan pada waktu-waktu tertentu. Dan tidak satupun dari mereka yang menyatakan itu haram apalagi bid’ah.
Dalam hadits yang diriwayat oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab shahih-nya, bahwa Nabi s.a.w., punya kebiasaan berziarah ke masjid Quba’ setia hari sabtu. Dan itu selalu Beliau lakukan berulang-ulang:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي مَسْجِدَ قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ مَاشِيًا وَرَاكِبًا وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَفْعَلُهُ
Dari Abdullah bin Umar r.a., beliau berkata: “Nabi s.a.w., datang ke masjid Quba’ setiap sabtu dengan berjalan kaki dan (kadang) menaiki kendaraan (unta)” dan (al-Bukhari mengatakan): Ibnu Umar juga melakukan itu.” (Muttafaq ‘Alayh)
Dalam kitabnya yang memang menjelaskan tentang hadits-hadits shahih al-Bukhari, yakni kitab Fathul-Baari (3/69), Imam Ibn Hajar al-Asqalani mengatakan:
وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ عَلَى اخْتِلَافِ طُرُقِهِ دَلَالَةٌ عَلَى جَوَازِ تَخْصِيصِ بَعْضِ الْأَيَّامِ بِبَعْضِ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَالْمُدَاوَمَةِ عَلَى ذَلِكَ
“dalam hadits ini dengan perbedaan jalur sanadnya, ada pentunjuk bolehnya mengkhususkan hari untuk ibadah dan men-dawamkan (merutinkan) itu.”
Selain Imam Ibn Hajar al-Asqalani, ada ulama dari kalangan al-hanafiyah, yakni Imam Badruddin al-‘Ainiy dalam kitabnya yang memang juga menjelaskan tentang hadits-hadits shahih al-Bukhari, kitab ‘Umda al-Qari’ (7/259), beliau mengomentari hadits ziarah Nabi ke masjid Quba’ ini:
وَفِيه دَلِيل على جَوَاز تَخْصِيص بعض الْأَيَّام بِنَوْع من الْقرب وَهُوَ كَذَلِك إِلَّا فِي الْأَوْقَات الْمنْهِي عَنْهَا كالنهي عَن تَخْصِيص لَيْلَة الْجُمُعَة بِقِيَام من بَين اللَّيَالِي أَو تَخْصِيص يَوْم الْجُمُعَة بصيام من بَين الْأَيَّام
 hadits ini dalil bolehnya mengkhususkan hari untuk mengamalkan qurab (ibadah pendekatan kepada Allah), akan tetapi ini dilarang pada hari-hari yang memang terlarang seperti mengkhususkan malam jumat dengan shalat malam atau hari jumat dengan puasa”.
Artinya Imam Badruddin al-‘Ainiy melihat bahwa mengkhususkan ibadah pada hari-hari tertentu itu sesuatu yang boleh dan baik selama memang tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Imam Ahmad bin Hanbal, sebagaimana disebutkan oleh anak beliau; Abdullah, beliau mengatakan bahw ayahnya, Imam Ahmad shalat sehari semalam tidak kurang dari 300 rokaat.
Imam al-Muzani, ulama terkenal yang mendampingi dan menjadi penulis Imam Syafi’i punya kebiasaan yang selalu beliau lakukan setiap beliau menulis bab dalam kitabnya al-Mukhtashar.Disebutkan bahwa setiap memulai menulis bab, Imam al-Muzani melakukan shalat 2 rakaat.
Yang jelas diharamkan, bukanlah mengkhususkan hari dengan salah satu ibadah, akan tetapi jika ia meyakini bahwa yang dilakukannya itu adalah sebuah kewajiban syariat yang mana jika meninggalkannya berdosa. Ini yang disekapati kehamarannya, karena sama saja mewajibkan sesuatu yang Allah s.w.t. tidak mewajibkan.
Wallahu a’lam. Wassalamualaikum warohmatullah wabarokatuh.
Ahmad Zarkasih, Lc.

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati

0 komentar: